Mohon tunggu...
PWK NW MESIR
PWK NW MESIR Mohon Tunggu... Lainnya - Organisasi Keagamaan

Pengurus Perwakilan Nahdlatul Wathan (PWKNW) Mesir merupakan organisasi keagamaan yang berawal dari Komunitas Mahasiswa Nahdlatul Wathan yang sedang menempuh studi di Universitas Al Azhar Kairo, Mesir. Perwakilan Nahdlatul Wathan Mesir resmi di lantik pada Ahad 12 Safar 1443 H. bertepatan dengan 19 September 2021 M. di bawah naungan PBNW Maulana Syekh TGKH. Muhammad Zainuddin Ats Tsani, Lc., M. Pd. I. 

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pengurus Perwakilan Nahdlatul Wathan Mesir Adakan Seminar Internasional tentang Hukum Waris

22 Januari 2022   21:32 Diperbarui: 22 Januari 2022   21:39 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selasa, 18 Januari 2022, Pengurus Perwakilan Nahdlatul Wathan Mesir bekerjasama dengan Keluarga Mahasiswa Nusa Tenggara & Bali Mesir. Seminar ini bertajuk "Corak Penyelesaian Hukum Waris Masyarakat Sasak". 

Dalam seminar ini menghadirkan pakar di bidang hukum waris, yaitu Dr.TGH. Zainal Arifin Munir, Lc.,M.Ag. Dosen Hukum Keluarga Islam Pascasarjana UIN Mataram & Katib Awwal Dewan Mustasyar PBNW dan dimoderatori oleh TGH. Abdullah Fatih, Lc., Dipl. Mahasiswa Universitas Al Azhar Kairo. 

Seminar ini diselenggarakan di Sekretariat Keluarga Mahasiswa Nusa Tenggara & Bali, Al Manteqah Tsaminah, Madinar Nasr, Kairo.

Abdul Malik Salim Rahmatullah selaku Ketua Pengurus Perwakilan Nahdlatul Wathan Mesir dalam wawancaranya mengatakan bahwa Nahdlatul Wathan sebagai Ormas Islam yang bergerak di bidang pendidikan, mengemban amanah dalam mengembangkan keilmuan, terutama keilmuan syariah dan hukum yang berwawasan keindonesiaan. 

"Dalam kaitannya dengan Hukum Waris diperlukan adanya kajian secara kritis & mendalam agar tujuan hukum Islam untuk mewujudkan kemaslahatan umat (manusia) bisa tercapai" Ujarnya

"Seminar ini disamping untuk memberikan wawasan mrngenai problem hukum waris agar peserta dapat gambaran dalam perencanaan keuangannya dan kaitannya dengan hukum waris di Indonesia dan hukum faraidh; mengupas kasus sengketa dan solusinya untuk menjadi bahan rujukan bagi peserta dan keluargakeluarga, juga sebagai langkah awal dari Pengurus Perwakilan Nahdlatul Mesir dalam mengkaji secara mendalam sekaligus memberi bekal bagi para peserta terkait perkembangan Hukum waris yang dirasa saat ini kurang mendapat perhatian dalam berbagai kajian" pungkasnya" pungkasnya. 

Malik juga menyatakan rasa terima yang sebesar besarnya kepada Katib Awwal Dewan Mustasyar PBNW yang berkenan menjadi narasumber.

Acara diawali dengan pembukaan oleh Elisya selaku MC yang bertugas. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Al-Quran, sambutan Ketua KM NTB Mesir M. Ziaul Haq dan Ketua BPA KM NTB TGH. Samsul Hadi, Lc., Dipl. yang berisi ucapan terimakasih kepada para peserta yang telah hadir atas antusiasmenya mengikuti webinar meskipun di tengah masa Ujian. 

Setelah itu kegiatan lanjutkan dengan pamaparan materi seminar oleh Dr. TGH. Zainal Arifin Munir, Lc. M. Ag.

"Tidak banyak yang paham bahwa kewarisan adalah tranformasi modal/capital dari orang tua/keluarga kepada anak keturunan untuk menjaga agama, diri, dan kehormatan (maqashid al-syariah) paparan Dr. TGH. Zainal Arifin Munir, Lc. M. Ag. mengawali materinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun