Mohon tunggu...
Muhammad Akmal Latang
Muhammad Akmal Latang Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Melihat hidup ini dari perspektif sendiri, bukan mata orang lain

Kebaikan dan niat baik jangan dilihat darimana sumbernya !

Selanjutnya

Tutup

Hukum

4 Tahun Kepemimpinan Jokowi, Tak Mampu Selesaikan Kasus HAM

22 Oktober 2018   12:57 Diperbarui: 22 Oktober 2018   13:04 555
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Memasuki tahun ke-4 kepemimpinan Presiden Joko Widodo sejak dilantik 20 Oktober 2014 silam, sejumlah pekerjaan rumah dan janji pilpresnya selama menjabat masih gagal direalisasikan.

Kali ini, penulis tertarik untuk membahas evaluasi janji Jokowi menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yang terjadi pada masa lalu, bahkan Jokowi secara rinci menyebutkan kasus-kasus yang bakal ia selesaikan selama masa pemerintahannya.

"Berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang sampai dengan saat ini masih menjadi beban sosial politik bagi bangsa Indonesia seperti: Kerusuhan Mei, Trisakti, Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talang Sari-Lampung, Tanjung Priok, Tragedi 1965," demikian janji Jokowi-JK di poin ke-4 tahun 2014 lalu.

Namun apa yang terjadi saat ini? kita dipertontonkan dengan segala macam teknik teknik pencitraan oleh pemerintah, kita diperlihatkan bahwa d ibelakang penderitaan saudara kita yang tengah berjuang diterjang gempa bumi ternyata ada permainan para elit, elit masih menutup mata akan kesulitan yang dirasakan rakyat.

Apakah menurut pemerintah kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak penting? jangankan menyelesaikan kasus HAM masa lalu, pemerintah malah menambah kericuhan dengan dirusaknya sistem demokrasi di Indonesia, kebebasan berpendapat dibungkam, beberapa massa bahkan ibu-ibu dianiaya dan dipersekusi jika tidak menyukai rezim ini, sungguh kejam bukan?
Dalam beberapa kasus bahkan pemerintah memilih jalur Non-Yudisial atau dengan tidak menggunakan pengadilan contohnya pada kasus Trisakti, Semanggi 1 dan Semanggi 2 pada tahun 1998, bukankah ini bisa menimbulkan kecurigaan adanya dugaan permainan dan usaha menutup-nutupi fakta?
Namun jalur penyelesaian yang dipilih pemerintah yaitu rekonsiliasi pada tiga kasus tersebut tak kunjung dapat terselesaikan hingga saat ini, bagaimana tidak menimbulkan kecurigaan, pada saat kebijakan ini diumumkan yang menjabat sebagai Menko Polkumham masih adalah Wiranto, dan bukankah nama Wiranto juga masuk dalam daftar keterlibatan kasus tersebut karena dia menjabat sebagai Pangab tahun 98.

Pun demikian dengan kasus dugaan pembantaian di peristiwa Talangsari pada 1989 lalu. Tak ada kejelasan dari akhir kasus ini. Tak hanya itu, tragedi gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI) tahun 1965 juga tak kunjung terungkap. Hanya kasus tragedi Tanjung Priok (1984) yang saat ini sudah selesai dengan menempuh jalur mediasi.

Staf Bidang Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya mengatakan janji Jokowi soal penuntasan kasus HAM masa lalu hanya sebatas retorika tanpa dibarengi langkah konkret di tingkat kementerian terkait (sumber).

Selain itu, masih ada sosok lain selain Wiranto yang kerap disebut terkait dengan kasus HAM masa lalu. Yaitu mantan Kepala BIN (Badan Intelejen Negara) AM Hendropriyono yang juga diduga terkait kasus HAM Talangsari secara terang-terangan mendukung Jokowi di pilpres 2019 mendatang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun