Gestalt adalah merupakan salah satu teori yang menjelaskan bahwa proses persepsi melalui pengorganisasian suatu komponen-komponen yang memiliki hubungan, pola, dan juga kemiripan yang bersatu menjadi satu kesatuan. Teori gestalt beroposisi terhadap teori strukturalisme. Teori gestalt cenderung berupaya mengurangi dalam pembagian sensasi menjadi bagian-bagian kecil. Teori Gestalt ini dibangun oleh tiga orang, Kurt Koffka, Max Wertheimer, and WolfgangKöhler. Mereka menyimpulkan bahwa seseorang cenderung mempersepsikan apa yang terlihat dari lingkungannya sebagai satu kesatuan yang utuh.
Hukum-hukum Belajar Gestalt
Dalam hukum-hukum belajar Gestalt ini ada satu hukum primer/ pokok , yaitu hukum Pragnaz, dan empat hukum sekunder (subsider) yang tunduk kepada hukum yang primer itu, yaitu hukum–hukum keterdekatan, ketertutupan, kesamaan, dan kontinuitas. Hukum Pragnaz Pragnaz adalah suatu keadaan yang dikatan seimbang. Setiap hal yang dihadapi oleh individu mempunyai sifat dinamis yaitu cenderung untuk menuju keadaan pada pragnaz tersebut. Empat hukum sekunder tersebut, yaitu :
1)Hukum keterdekatan
Hal-hal yang saling berdekatan dalam waktu atau tempat cenderung dianggap sebagai suatu totalitas.
2)Hukum ketertutupan
Hal-hal yang cenderung menutup akan membentuk kesan totalitas tersendiri.
3)Hukum kesamaan.
Hal-hal yang mirip satu sama lain, cenderung kita persepsikan sebagai suatu kelompok atau suatu totalitas. Contohnya :
O O O O O O O O O O O O O
X X X X X X X X X X X X X