Mohon tunggu...
Akmal Husaini
Akmal Husaini Mohon Tunggu... Wiraswasta - suka menjaga kebersihan

kebersihan sebagian dari iman. Karena itulah jadilah pribadi yang bersih

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perlu UU Pemutus Ideologi yang Tak Sesuai Pancasila

11 Juni 2022   07:30 Diperbarui: 11 Juni 2022   07:35 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Indonesia Satu - kompas.com

Munculnya paham atau ideologi maupun gerakan yang bertentangan dengan Pancasila merupakan tantangan serius yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Propaganda khilafah yang diusung oleh Khilafatul Muslimin dalam konvoinya di beberapa daerah saat momentum bangsa ini memperingati hari lahir Pancasila sungguh suatu hal yang tidak bisa kita tolerir. Mereka mencoreng harkat dan martabat bangsa Indonesia, juga Pancasila sebagai falsafah hidup dalam berbangsa dan bernegara.

 Simpatisan Khilafatul Muslimin bersikap terang-terangan membawa poster propaganda khilafah, mengibarkan simbol radikalisme, dan membagikan selebaran yang mengampanyekan kebangkitan sistem bernegara model Khilafah. Sebagaimana kita ketahui kekerasan atas nama agama atau yang kita kenal radikalisme agama yang pada akhirnya dapat melatarbelakangi gerakan terorisme berkaitan erat dengan paham khilafah. Tidak menutup kemungkinan mereka akan lebih berani mengaktualisasikan diri dalam menegakkan paham khilafah.

Kaum fundamentalis yang mengusung paham khilafah mengklaim kebenaran tunggal. Metodologi pemahaman dan penafsiran teks keagamaan hanya ada di dalam teks dan literal, mereka memahami bahwa tidak ada kebenaran di luar teks. Kebenaran hanya ada pada pemahaman mereka terhadap apa yang dianggap sebagai prinsip-prinsip agama. Mereka tidak memberi ruang dan tidak menerima pemahaman dan penafsiran selain mereka, sehingga misi Islam menghadirkan kedamaian dan rahmat tereduksi oleh pemahaman yang sempit. Wajah Islam menjadi garang ketika dipresentasikan oleh mereka.  

Pendangkalan agama tersebut ditambah lagi dengan sikap fanatisme dapat mengakibatkan seseorang merasa superioritas atas pemeluk agama lain bahkan juga agama yang sama namun tidak sepaham. Dengan begitu mereka merasa memiliki kebenaran untuk bertindak apapun atas nama agama walaupun itu kekerasan. Dapat dilihat cara mereka untuk mewujudkan berdirinya paham khilafah syarat akan kekerasan. Kekerasan atas nama agama terus berulang dari waktu ke waktu bahkan kasus-kasusnya cenderung meningkat dari tahun ke tahun.

Menurut pemberitaan sindonews.com, tercatat hingga akhir tahun 2020 sudah ada lima ormas yang dilarang melaksanakan aktivitas di Indonesia, diantaranya adalah; FPI (Front Pembela Islam), HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), ANNAS (Aliansi Nasional Anti Syiah, JAT (Jamaah Ansarut Tauhid), MMI (Majelis Mujahidin Indonesia). Selain kelima organisasi tersebut, Indonesia juga mempunyai sejarah munculnya ideologi tandingan dan gerakan yang menentang Pancasila, yakni DI TII, Republik Maluku Selatan (RMS), Bintang Kejora, Negara Islam Indonesia (NII), 30 September, GAM, Gerakan Papua Merdeka, Permesta, dan lain-lain.

Pembubaran organisasi keagamaan sebagai wadah pengembangan paham khilafah ternyata tidak membuat anggota atau simpatisan organisasi tersebut menghapus paham khilafah dari pemahaman dan keyakinan diri mereka. Paham khilafah terus bermutasi kemunculannya, seperti berganti chasing saja. Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri mengungkapkan jejak pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja pernah terlibat dalam gerakan kelompok Negara Islam Indonesia (NII) dan telah dua kali divonis atas kasus terorisme.  

Mengacu kepada hal diatas, keberhasilan pemerintah dalam menumpas gerakan yang berpotensi pada disintegrasi bangsa dan juga telah memakan banyak korban jiwa tidak akan membawa dampak apapun apabila ideologi tersebut tetap tumbuh subur pada pribadi penganutnya. Oleh karena itu pemerintah harus tegas memberantas sampai ke akar-akarnya.

Pemerintah mungkin dapat memberlakukan hal yang sama ketika memberangus paham komunis baik secara organisasi maupun ideologi yaitu dengan menyatakan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara republik Indonesia bagi organisasi yang pahamnya bertentangan dengan Pancasila, dan larangan menyebarkan atau mengembangkan segala bentuk paham atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan menurunkannya dalam undang-undang.

Bagi bangsa Indonesia yang menganut prinsip Bhinneka Tunggal Ika, keragaman harus diyakini oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai kehendak Tuhan karena keragaman tersebut tidak diminta, melainkan pemberian Tuhan Yang Mencipta, bukan untuk ditawar apalagi dikonfrontasi melainkan untuk diterima (taken for granted).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun