Mohon tunggu...
Akmal Husaini
Akmal Husaini Mohon Tunggu... Wiraswasta - suka menjaga kebersihan

kebersihan sebagian dari iman. Karena itulah jadilah pribadi yang bersih

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Introspeksi, Jangan Tebar Kebencian dengan Mengatasnamakan Agama

12 Desember 2020   17:13 Diperbarui: 12 Desember 2020   17:24 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Toleransi - jalandamai.org

Belakangan ramai jadi pembicaraan salah satu ormas yang seringkali meneriakkan takbir, tapi materi dakwahnya cenderung menjelekkan atau menebar kebencian. Belakangan ormas ini ramai jadi perbincangan, setelah salah satu pimpinannya akan diperiksa kepolisian atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Dimana aktifitas yang digelar dengan berkeremun, tidak diikuti dengan penerapan protokol kesehatan. Polisi pun akhirnya menetapkan pimpinan ormas ini menjadi tersangka, setelah dalam proses pemanggilan tidak hadir.

Apa yang bisa kita jadikan pembelajaran dalam kasus ini? Sebagai pihak yang selalu menjunjung tinggi nilai keagamaan, semestinya ormas keagamaan, tokoh agama, ulama atau habaib juga aktif mewujudkan perdamaian di negeri ini. Karena pada dasarnya setiap agama apapun mengedepankan kemanusiaan dan perdamaian. Bagaimana mewujudkan perdamaian tersebut? Tentu dengan perbanyak berbuat kebaikan.

Salah satu kebaikan yang bisa dilakukan di era pandemi ini dengan tetap menjaga protokol Kesehatan. Gunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan di air yang mengalur. Ketika kita beraktifitas di luar rumah, penerapan protokol kesehatan tetap harus dikedepankan. Hal ini penting agar kita bisa saling menjaga dan meminimalisir penyebaran virus. Karena tidak yang tahu, apakah diri kita ini bersih dari virus, atau orang lain aman dari virus atau tidak. Semua orang berpotensi terpapar atau membawa virus.

Salah satu kebaikan yang bisa dilakukan di masa pandemi ini adalah menjaga lisan dan perbuatan. Dan hal ini harus bisa dilakukan oleh siapa saja, apalagi oleh orang yang dianggap tokoh oleh masyarakat. Hal ini penting agar kita bisa saling mengingatkan dan menguatkan di tengah pandemi. Karena masa pandemi ini telah membuat harapan sebagian masyarakat hilang, karena dampak covid telah memukul sektor perekonomian.

Tak dipungkiri, di masa pandemi ini seringkali muncul informasi yang menyesatkan. Informasi bohong terkait isu tertentu, masih saja sering menghiasa jagat maya di Indonesia. Ketika awal pandemi misalnya, muncul sentimen pemerintah tidak pro pada mayoritas muslim menyusul adanya pembatasan di tempat ibadah. Padahal kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mencegah penularan covid di tempat ibadah. Dan kenyataannya, pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk melarang aktifitas peribadahan di tempat ibadah.

Dalam kasus ormas FPI misalnya yang saat ini ramai diperbincangkan publik, juga bis akita jadikan pembelajaran. Kelompok ini dinilai seringkali melontarkan kalimat yang provokatif, menghasut, dan bernuansa kebencian. Sepulangnya RS dari Arab Saudi misalnya, langsung menggelar sebuah acara yang mengundang kerumunan massa tanpa mengedepankan protokol kesehatan. Dalam dakwahnya pun juga masih bernuansa kebencian dan menyudutkan. Akibat perbuatan tersebut, RS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian. Ormas FPI adalah ormas yang mengedepankan nilai-nilai keagaman. Semestinya ucapan dan perilakunya juga mengedepankan nilai-nilai keagamaan.

Mari saling introspeksi. Jangan kotori agama dengan hal-hal yang tidak mencerminkan ajaran dari agama itu sendiri. Ingat, agama pada dasarnya menuntun manusia ke jalan yang benar. Agama sangat mengedepankan kemanusiaan dan perdamaian. Karena itu, mari kita jadikan peristiwa yang terjadi belakangan ini, sebagai pembelajaran kita bersama. Salam damai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun