Mohon tunggu...
Akhmad Fajar Eka Putra
Akhmad Fajar Eka Putra Mohon Tunggu... Jurnalis - mahasiswa

ingin bahagia dan bersyukur baik di dunia maupun di akhirat

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Demokrasi Belum Terpenuhi

8 Desember 2019   23:34 Diperbarui: 8 Desember 2019   23:59 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kegiatan majelis taklim tentunya tak lebih dan sangat potisif contohnya ajang silahturahmi pada masyarakat sekitar, mendalami agama islam sesuai dengan ajaran alquran,dll. majelis taklim berasal dari muculnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mempelajari agama dan tidak ada paksaan dari  pihak manapun. Dan pemerintah terlalu ikut campur dalam urusan internal rakyatnya.

Dan dalam ajaran agama islam pun sesama manusia jangan saling mengambil yang bukan haknya karena di dalamnya termasuk kejahatan dan perbuatan tersebut tergolong orang zalim dalam Islam. Hal ini tertuang dalam hadits "Orang yang menahan hak orang lain kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman" (HR. Abu Daud no. 3628, An Nasa i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427, hasan).

Islam sangat membenci perbuatan jahat telebih menahan atau menunda pembayaran hak orang lain karena sifat kikir di dalam dirinya. Hadist qudsi dari Abu Hurairah Radiyallaahu 'anhu berkata bahwasanya Rasulullah Shalallaahu 'alaihi wassalam bersabda, "Allah berfirman, 'Ada tiga jenis orang yang aku berperang melawan mereka pada hari kiamat, seseorang yang bersumpah atas namaku lalu mengingkarinya, seseorang yang berjualan orang merdeka lalu memakan (uang dari) harganya, dan seseorang yang memperkerjakan pekerja, kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya." (HR Bukhari).

Terdapat perbedaan mendasar antara konsep HAM dalam Islam dan HAM dalam konsep Barat sebagaimana yang diterima oleh dunia Internasional. HAM dalam Islam didasarkan pada aktivitas manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi. Sementara dunia Barat percaya bahwa pola tingkah laku hanya ditentukan oleh hukum-hukum negara atau sejumlah otoritas yang mencukupi untuk tercapainya aturan-aturan pblik yang aman dan perdamaian universal. Perbedaan lain yang mendasar juga terlihat dari cara memandang HAM itu sendiri. Di Barat perhatian kepada individu-individu dari pandangan yang bersifat anthroposentris, di mana manusia merupakan ukuran terhadap gejala sesuatu. Sedangkan dalam Islam, menganut pandangan yang bersifat theosentris, yaitu Tuhan Yang Maha Tinggi dan manusia hanya untuk mengabdi kepada-Nya.

Berdasarkan pandangan yang bersiifat anthroposentris tersebut maka nilai-nilai utama dari kebudayan Barat seperti demokrasi, institusi sosial dan kesejahteraan ekonomi sebagai perangkat yang mendukung tegaknya HAM itu berorientasi kepada penghargaan terhadap manusia. Berbeda keadaannya pada dunia Islam yang bersifat theosentris, larangan dan perintah lebih didasarkan atas ajaran Islam yang bersumber dari al-Quran dan Hadis. Al-Quran menjadi transformasi dari kualitas kesadaran manusia. Manusia diperintahkan untuk hidup dan bekerja dengan kesadaran penuh bahwa ia harus menunjukkan kepatuhannya kepada kehendak Allah. Oleh karena itu mengakui hak-hak natar manusia adalah sebuah kewajiban dalam rangka kepatuhan kepada-Nya.

Menyinggung persoalan yang akhir-akhir ini cukup hangat diperbincangkan yaitu mengenai tren asumsi yang mendukung khilafah di Indonesia. Khilafah sendiri diartikan sebagai pemerintahan yang dipimpin oleh khalifah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, khalifah sendiri memiliki tiga definisi, yaitu sebagai wakil atau pengganti Nabi Muhammad SAW setelah wafat dalam urusan agama dan negara yang melaksanakan syariat Islam dalam kehidupan negara, sebagai gelar kepala agama dan raja di negara Islam, serta sebagai penguasa atau pengelola. Namun, kata khalifah sendiri pun tidak memiliki definisi pasti. Hugh Kennedy dalam bukunya yang berjudul Caliphate menjelaskan bahwa kata "khalifah" dalam bahasa Arab memiliki akar makna sebagai tindakan untuk melanjutkan seseorang. Selain itu, fungsi dari khalifah sendiri tidak dijelaskan secara mendalam dalam Al-Quran.

Meskipun terdapat pandangan-pandangan pro khilafah di Indonesia, apakah mungkin khilafah benar-benar dapat menggantikan ideologi Pancasila? Kemungkinan khilafah untuk berdiri di Indonesia sebenarnya masih sangat kecil. Kelompok fundamentalis yang memegang teguh nilai-nilai hukum syariat masih belum dapat memperoleh tempat dominan di masyarakat. Hal ini dapat terjadi sebab kelompok Muslim tradisionalis, modernis, dan sekularis masih mendominasi kelompok Islam dalam masyarakat Indonesia. Gunaratna pun menjelaskan bahwa kelompok Islam di Indonesia masih memegang nilai-nilai Islam yang moderat.

Namun diakhir zaman nanti, sistem khilafah akan diterapkan di seluruh dunia dan tidak ada seorangpun yang dapat menghentikannya. Di akhir zaman nanti banyak peperangan yang memecah belah umat islam karena pemikirannya sendiri, umat islam akan terbagi-bagi atas beberapa golongan. Penyatuan umat nanti nya akan berdasarkan agama, saat itu mereka bersatu untuk melawan yang batil. Dalam perkataan hadits pun dijelaskan bahwa akan datang pada masa sebelum datang hari kiamat bahwa kaum muslimin dan bangsa yahudi akan mengalami peperangan besar dan ini adalah suatu hal yang akan pasti terjadi. Wallahu a'alam.

*Mahasiswa Semester 1 (satu) Prodi Ilmu Komunikasi Fisip Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun