Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ada Apa dengan "Om Kuat"? Sosok ART Ferdi Sambo yang Diduga Menjadi Pembisik Pemantik Pembunuhan Berencana

4 November 2022   22:45 Diperbarui: 4 November 2022   22:47 521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pada Sidang Lanjutan, dengan Terdakwa Kuat Makruf, Sumber : Tempo.co

Tidak hany Bharad E, Ricky Rizal, Kuat Makruf pun sangat memungkinkan akan dijadikan tumbal dalam kasus Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir Joshua.

Sebab jika pledoi atas harkat dan martabat serta pelecehan seksual, masih menjadi topeng yang diskenariokan.

Sangat mungkin ada persoalan besar yang hendak dibongkar oleh Mendiang Brigadir Joshua, dan pelecehan Seksual terkesan sebagai sebuah drama untuk meloloskan diri dari jerat hukum pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.

Pernyataan yang digulirkan tentang pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi masibkeksh dipertahankan oleh Ferdi Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi, pertanyaannya pelecehan seperti apa, dan bagaimana bentuknya ? Serta apa bukti jika Mendiang Brigadir Joshua melecehkan orang yang sudah dianggap sebagai Ibunya sendiri itu.

Atau seperti yang disampaikan oleh kuasa Hukum Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjyntak, "jangan-jangan Brigadir Joshua yang dilecehkan" dan almarhum menolak yang bikin sakit Hati Putri CandrWathi.

Lagi-lagi hal tersebut hanya Putri Candrawathi dan  Tuhan yang tahu.

Terlepas motifnya apa, dan bagaimana para terdakwa menyimpan sebuah Rahadian besar, hingga harus menghilangkan nyawa seorang Brigadir Joshua itu, masih menjadi misteri dan teka-teki.

Ibarat Nasi sudah menjadi Bubur, pada terdakwa harus menerima konsekuensi hukum yang harus dijalani, sebab pembunuhan berencana yang menerapkan 5 tokoh utama itu, tidaklah bisa dibenarkan, apalagi motif yang tidak rasional, sehingga menjadi kontroversi Ditengah-tengah masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun