Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

4 Tersangka Menolak Eksepsi Dakwaan dan Bharada E Bersikap Ksatria Menghadapi Hukum yang Sedang Menjeratnya

22 Oktober 2022   12:53 Diperbarui: 22 Oktober 2022   12:56 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dari 5 tersangka, hanya Bharada E yang menganggap Jaksa sudah cermat, Sumber : kompas.com

"Kasus pembunuhan berencana yang telah menghilangkan nyawa Brigadir Nofriasnyah Joshua Hutabarat alias Brigadir Joshua atas perintah Ferdi Sambo dan di eksekusi oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disinyalir akan berbuntut panjang, pasalnya 4 tersangka terdakwa tersebut menolak dakwaan dari para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta untuk dibebaskan dari jerat hukum yang sedang menimpa mereka"

Persidangan Ferdy Sambo dan empat pelaku lainnya disinyalir akan berjalan alot dan panjang, pasalnya 4 pelaku lainnya masih menolak atas dakwaan yang menjerat para tersangka.

Eksepsi itu yang menjadi penolakan oleh terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Makruf dan Ricky Rizal dengan perannya masing-masing meminta kepada jaksa dan hakim untuk dibebaskan dari kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Joshua.

Satu diantara 5 tersangka lainnya, Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat makeup menolak eksepsi yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahkan keempat tersangka itu meminta untuk dibebaskan atas kasus pembunuhan berencana yang telah menewaskan Brigadir Joshua.

Fakta yang menggelitik dalam persidangan Ferdi Sambo Cs, bahkan lebih menggelitik lagi ketiak tim kuasa Ferdi Sambo membantah soal perintah penembakan, bahkan alibi kuasa Ferdi Sambo yang memerintah Bharada E untuk "menghajar" bukan "Menembak". Sungguh sanggahan tersebut membuat banyak warga yang geram sebab keterangan Ferdi Sambo yang berubah-ubah.

Begitu pun dengan istrinya Putri Candrawati yang juga masih kekeh dengan sikapnya, bahwa beliau juga merupakan korban dari pelecehan Seksual Brigadir Joshua, sehingga upaya melawan dan mengkaburkan fakta atas skenario pembunuhan berencana tersebut masih berlanjut dipersidangan.

Wajar saja jika para terdakwa itu masih mengelak dan berusaha melawan atas kasus yang telah menjeratnya, sebab pasal 340 subsider, 338 junto dan pasal 55-56 KUHP itu mengancam hukuman mati, hukuman seumur hidup dan sekurang-kurangnya hukuman mati.

Pasal yang menjerat 5 tersangka yang telah merampas nyawa Brigadir Joshua memang cukup alot hingga sampai detik ini, bahkan persidangan Ferdi Sambo Cs di sinyalir akan berlarut-larut yang menyebabkan proses peradilan tidak berjalan dengan semestinya.

4 Tersangka Menolak Eksepsi dakwaan

Tersangka Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Makruf merasa tidak bersalah atas kasus pembunuhan berencana tersebut, sehingga terjadi penolakan atas dakwaan yang menjerat para tersangka.

Penolakan dan bangunan skenario yang berbeda dengan fakta sebelumnya, justru akan membuat 4 tersangka tersebut akan semakin berat proses sidangnya, sebab tidak hanya terkesan mempermainkan hukum, namun juga berupaya supaya hukum yang menjerat para terdakwa bisa meloloskan mereka dari sebuah peradilan.

Sikap transparansi dan ketidak jujuran kembali menjadi bangunan untuk melawan kebenaran, inilah yang bisa membuat Boomerang bagi para tersangka kasus pembunuhan berencana tersebut.

Penolakan atas dakwaan 4 tersangka kasus pembunuhan berencana dan memohon untuk dibebaskan dari jerat hukum pembunuhan berencana menjadi sebuah anomali yang menunjukkan tidak kstarianya para tersangka menghadapi proses hukum.

Proses-proses inilah menjadi salah satu sebab tidak simpatiknya masyarakat atas alibi para tersangka dengan perannya masing-masing dalam proses pembunuhan berencana.

Bharada E, Dakwaan Jaksa sudah cermat dan Sesuai

Berbeda dengan 4 tersangka lainnya, meski Bharada E yang hanya seorang anak buah, namun sikap dan kejujurannya banyak mendapatkan apresiasi dan pujian. Meski apapun yang dilakukan oleh Bharada E tetap salah Dimata hukum.

Bharada E sedari awal sudah mengakui bahwa ia adalah eksekutor yang mendapatkan perintah dari sang Jenderal Ferdi Sambo, dengan imbalan 1 Milyar rupiah yang menjadi dakwaannya dalam kasus pembunuhan berencana yang telah menewaskan Brigadir Joshua.

Bahkan pasca persidangan Bharada E mengakui kesalahan dan sangat menyesali atas perbuatannya dengan Mata berkaca-kaca atas kesungguhannya memohon maaf kepada keluarga korban.

Bharada E pun tidak memberikan statemen penolakan, dan apa yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan sesuai.

Sikap ksatria tersebut ditunjukkan oleh Bharada E yang telah menerima dakwaan dalam persidangan, dan pastinya Bharada E akan menerima konsekuensi hukum yang berlaku dan setimpal atas perbuatannya yang telah menerima perintah untuk mengeksekusi Brigadir Joshua.

Tidak heran jika Bharada E mendapatkan apresiasi dan banyaknya dukungan dari para pihak atas sikapnya yang ksatria menghadapi hukum yang telah menjeratnya, meski pun ia masih muda dan pangkatnya yang rendah tidak lantas membuatnya harus berkelit atas hukum yang sedang menimpanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun