Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Setelah Melalui Proses yang Panjang, Akhirnya Putri Candrawati Ditahan Juga

30 September 2022   22:33 Diperbarui: 30 September 2022   22:49 1265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Putri Candrawati merupakan tersangka terakhir yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri atas kasus pembunuhan berencana | Sumber: tempo.co

Dikutip dari laman tempo.co, Kapolri mengatakan penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan serta perkara obstruction of justice.

"Untuk mempermudah pelimpahan berkas dan tersangka, hari ini Mabes Polri menahan Putri Candrawathi," kata Kapolri di gedung Rupatama, Mabes Polri, 30 September 2022.

Kejaksaan juga menetapkan P21 untuk Pasal 32 dan 33 jo 48 dan jo 49 Undang-undang ITE Tahun 2016 karena merusak barang bukti elektronik dalam kasus ini.

Timsus Polri sangat memungkinkan dengan sangat hati-hati melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus pembunuhan berencana ini, dan rakyat Indonesia secara umum terus menyaksikan dan ikut serta mengawal kasus pembunuhan yang telah menghilangkan nyawa almarhum Brigadir Joshua.

Kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdi Sambo beserta anak buahnya menjadi tensi masyarakat, sebab dalam kasus tersebut sangat memungkinkan banyaknya unsur dan variabel yang saling terkait hingga ada perkara Obstruction Of Justice, yakni menghalang-halangi proses penyelidikan.

Pada kasus pembunuhan berencana ini ada Tujuh tersangka obstruction of justice, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Tujuh tersangka Obstruction Of Justice ini, sudah dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan putusan pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena sudah ikut serta dalam skenario dan mencoba menghalang-halangi proses penyidikan serta merusak barang bukti, sehingga membuat kasus pembunuhan berencana ini melalui proses waktu yang cukup panjang.

Kasus pembunuhan berencana Duren 3, memiliki variabel yang cukup banyak 

Menkopolhukam Mahfud MD pernah menyatakan bahwa kasus pembunuhan berencana Ferdi Sambo Cs, memiliki dua unsur yang saling terkait, yakni ada unsur politis dan ada unsur Hirarkis.

Disamping ada dua unsur tersebut diatas, kemudian ada variabel lainnya, sehingga melibatkan banyak Polisi didalamnya, karena diketahui sebelum Ferdi Sambo di Pecat tidak dengan hormat, Ia sedang menjabat Kadiv Propam Polri, atau banyak orang bilang Ferdi Sambo adalah Polisinya polisi, sehingga banyak polisi yang kemudian menjadi anak buahnya Ferdi Sambo.

Disamping itu pula Ferdi Sambo juga sebagai komandan Satgasus yang oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Satgassus tersebut sudah resmi dibubarkan, pasca ditetapkannya Ferdi Cs sebagai tersangka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun