Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Setelah Melalui Proses yang Panjang, Akhirnya Putri Candrawati Ditahan Juga

30 September 2022   22:33 Diperbarui: 30 September 2022   22:49 1265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Dengan wajah tertunduk lesu, Putri Candrawati memakai baju Orange dengan Nomor tahanan 077 atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah duren tiga"

Setelah melalui serangkaian penyelidikan secara mendalam dan detail tentang peristiwa pembunuhan berencana yang di rangkai oleh Ferdi Sambo, melibatkan lima tersangka sebagai pelaku utama yang menewaskan Brigadir Joshua.

Kasus polisi tembak polisi tanpa diketahui motifnya itu terbilang memakan waktu paling lama. Setelah tiga bulan berjalan, baru tadi Jumat (30/09) Bareskrim Polri menetapkan penahanan terhadap Putri Candrawati.

Sebelumnya meski Putri Candrawati sudah dinyatakan sebagai tersangka, namun tidak kunjung ditahan oleh aparat penegak hukum, sehingga kasus tersebut sangat terkesan lambat sekali penanganannya.

Putri Candrawati didampingi oleh Kuasa Hukumnya Arman Hanis, Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang mengaku sudah ikhlas atas penahanannya kepada para awak media yang hadir.

Dengan menundukkan kepala sambil mengeluarkan air mata Putri Candrawati mohon sambung doa supaya kuat mengahadapi kasus hukum yang menimpa dirinya beserta suaminya.

Dalam kasus pembunuhan Berencana yang menewaskan Brigadir Joshua, Timsus Polri sudah menetapkan Ferdi Sambo, Barada Eliezer Pudihang Lumiu alias Barada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Makruf dan Putri Candrawati.

Kelima tersangka pembunuhan berencana tersebut di jerat dengan pasal 340 Subsider, Pasal 338 junto dan pasal 55-56 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup dan sekurang-kurangnya hukuman 20 tahun penjara.

Mengapa Putri Candrawati Baru di tahan ? 

Nampak wajah lesu Putri Candrawati setelah memakai baju Orange, dengan nomor 077 | Sumber: tempo.co
Nampak wajah lesu Putri Candrawati setelah memakai baju Orange, dengan nomor 077 | Sumber: tempo.co

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun