Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dua Pentolan Eks KPK Resmi Menjadi Kuasa Hukum Ferdi Sambo dan Putri Candrawati, Mampukah Dua Pengacara Membuka Misteri Pembunuhan Berencana?

28 September 2022   21:09 Diperbarui: 28 September 2022   21:18 689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Alotnya kasus pembunuhan berencana Polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat, alias Brigadir Joshua masuk dalam babak baru dalam kerangka menghadapi persidangan"

Nama Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang sudah tidak asing lagi, dua Pentolan Eks KPK tersebut memang kerap wira-wiri dalam pemberitaan, karena keduanya memang getol menyuarakan soal pemberantasan korupsi di negeri ini.

Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang yang pernah menjadi Juru Bicara KPK pada masanya memang integritasnya tidak diragukan lagi, dan paham betul soal hukum, namun dalam konstek ini menjadi kuasa hukum 

Dikutip dari laman kompas.com, Febri Diansyah memang sudah seminggu yang lalu diminta untuk masuk oleh tim kuasa hukum untuk membela pasangan suami istri tersebut dalam kasus pembunuhan berencsna yang menewaskan Brigadir Joshua. "Saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu," katanya dalam pesan tertulis kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Dihubungi secara Terpisah, Rasamala Aritonang beralasan, dirinya bersedia membela Sambo karena mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mengaku bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya tentang kasus ini di persidangan.

Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Joshua tersebut, karena melibatkan anggota Polri, sehingga terjadi sidang etik yang berujung hingga Pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Dalam kasus tersebut sudah ditetapkan aktor utama yakni Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Barada Eliezer Pudihang Lumiu alias Barada E, Bripka Ricky Rizal, dan Asisten Rumah Tangga Ferdi Sambo yakni Kuat Makruf.

Lima tersangka tersebut di jerat dengan pasal 340 subsider, 338 junto dan pasal 55-56 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup dan sekurang-kurangnya hukuman 20 tahun penjara.

Aspek perlawanam hukum yang menjerat Ferdi Sambo dan Istrinya

Masih memunculkan banyak spekulasi dengan meminta dua Pentolan KPK menjadi kuasa hukum Ferdi Sambo dan Istrinya, karena sudah jelas Ferdi Sambo dan yang lainnya tidak mau untuk dihukum mati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun