Aturan pemilu yang sedang di gugat adalah Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang berbunyi:
"Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: (n) belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".
Hal tersebut diatas dilakukan oleh Sekber Prabowo-Jokowi 2024, tidak lain adalah dorongan untuk Presiden Jokowi kembali berkontestasi menjadi Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto.
Tentu saja hal tersebut sangat erat kaitannya dengan dinamika yang semakin memanas terkait konstalasi politik 2024.
Seberapa besar kemungkinannya Jokowi menjadi Cawapresnya Prabowo Subianto ?
Politik cukup identik dengan perubahan dan perkembangan, semua bisa diluar dugaan dan tidak bisa diprediksi dengan tepat, sebab kemungkinan masih bisa saja berubah dan terjadi.
Begitu pula dorongan terhadap Presiden Jokowi untuk menjadi Cawapresnya Prabowo Subianto juga bagian dari dinamika dan haknya para loyalis dan pendukung Presiden yang menamakan diri sebagai sekber Prabowo-Jokowi 2024-2029.
Bicara kemungkinan sangatlah kecil presiden Jokowi mencalonkan kembali karena memang terkait dengan aturan pemilu. Kemudian menjadi kurang elok dan tidak Negarawan sosok presiden lantas masih mau mencalonkan sebagai wakil Presiden, tentu Marwah Pak Jokowi akan turun dengan drastis.
Kemudian isu tiga periode pun juga sudah ditepis langsung oleh Presiden Jokowi, sebab isu tiga periode hanya di hembuskan oleh loyalis dan para pendukung beliau.
Apakah mungkin Presiden Jokowi akan menjadi Cawapresnya Prabowo ? Sangat mungkin sekali dengan catatan aturannya harus diganti terlebih dahulu, sebab menjadi tidak mungkin jika aturan yang diterapkan masih sama.
Presiden Jokowi akan menjadi king maker pada pemilu yang akan datangÂ