Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Brigadir J Hanyalah "Tumbal"

10 Agustus 2022   10:21 Diperbarui: 10 Agustus 2022   10:45 668
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tensi masyarakat atas kematian Brigadir 'J', sejak awal sudah menduga adanya skenario terjadi baku tembak, yang dipicu adanya pelecehan Seksual, Sumber : liputan6.com

"Dengan diterapkannya pasal 340 Subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP, terhadap 4 Tersangka kasus kematian Brigadir J, kecil kemungkinan motif pelecehan seksual yang dilakukan oleh alm. Joshua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J, Lantas apa motif yang sebenarnya ?"

Apresiasi yang luar biasa atas kinerja Polri pimpinan Irjen Listyo Sigit Prabowo yang sudah menetapkan 4 tersangka peristiwa kematian Brigadir J.

Empat tersangka tersebut tidak lain adalah, FS, RE, RR, dan KM sebagai pelaku pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa Brigadir J.

Terindikasi skenario awal terjadinya baku tembak yang di duga adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Ibu Putri Candrawati Sambo terbantahkan oleh hasil dan penyelidikan timsus polri dalam pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga : Sedang menjadi sorotan, Soal Putri yang tertukar

Simpang siur kabar berita yang meluas di lini masa media sosial, kini kasus tersebut mulai terang benderang, karena berulang kali Presiden Jokowi perintahkan untuk membuka kasus tersebut secara terang benderang dan transparan untuk menjaga Marwah Polri sebagai lembaga pelindung, pengayom, dan penjaga ketertiban di tengah masyarakat.

Dengan diterapkannya pasal 340, bahwa kematian Brigadir J, sebuah skenario dan perencanaan, Kini sudah mulai bisa ditarik benang merahnya, siapa yang menjadi eksekutor, membantu, dan yang memerintahkan untuk eksekusi Alm. Brigadir J.

Kini Timsus Polri terus mendalami penyelidikan dan pengusutan kasus tersebut mulai dari melakukan Ekhumasi atau autopsi ulang, gelar perkara, memeriksa tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, memeriksa CCTV hingga menetapkan 4 tersangka yang menewaskan rekannya sendiri, yakni Brigadir J.

Aksi gelar seribu lilin keadilan bagi Brigadir J, yang tewas akibat adu tembak di rumah dinas Kadiv Propam Non Aktif Irjen Ferdi Sambo, Sumber : cnnindonesia.com
Aksi gelar seribu lilin keadilan bagi Brigadir J, yang tewas akibat adu tembak di rumah dinas Kadiv Propam Non Aktif Irjen Ferdi Sambo, Sumber : cnnindonesia.com

Brigadir J, sudah mengerti dirinya hendak di eksekusi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun