Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

KSPI Menggugat atas Sunnat UMP Buruh DKI Jakarta

13 Juli 2022   09:39 Diperbarui: 13 Juli 2022   09:47 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur DKI Jakarta Anis Rasyid Baswedan ditengah- tengah aksi demo buruh, Sumber ; kompas.com

"Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari 4.641.854 menjadi Rp Rp. 4.573.8454, menjadi polemik tersendiri, dan mengancam gubernur DKI untuk melakukan aksi besar-besaran" kompas.com

Soal kelayakan gaji buruh yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan sebesar 4.641.854 yang kini terdapat penyunnatan sebab adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN), kini buruh kembali menggeliat dan hendak melakukan aksi besar-besaran, jika Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan banding atas pemotongan gaji di tengah jalan.

Meski turunnya gaji buruh tidak sampai 1%, tetapi pengurangan gaji buruh sekitar 100 ribu rupiah tersebut berdampak sangat besar bagi kelayakan dan kesejahteraan para buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta banding kepada Gubernur DKI atas putusan pengadilan tata usaha DKI Jakarta yang telah melakukan penyunnatan secara sepihak, bahkan penyunnatan tersebut di lakukan ditengah jalan.

Menurut ketua KSPI DKI Jakarta Said Iqbal meminta gubernur DKI Anis Baswedan untuk tidak menjalankan putusan pengadilan tata usaha Jakarta berkaitan dengan UMP Buruh selama proses banding tersebut dilakukan.

Masih dikutip dari laman kompas.com, sejak awal KSPI menolak PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja.

Anies menyebut kenaikan itu menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ancaman KSPI melakukan Aksi Demo besar-besaran, jika Gubernur DKI tidak melakukan banding atas putusan pengadilan tata usaha DKI Jakarta

Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) melayangkan ancaman terhadap gubernur DKI Jakarta jika tidak melakukan banding atas putusan yang sudah di PTUN kan.

Menurut presiden buruh Said Iqbal Karena kelayakan gaji buruh masih dalam kategori standart, sehingga adanya pemotongan ditengah jalan, menjadi dampak yang sangat besar bagi kelayakan dan kesejahteraan hidup para buruh 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun