Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Waktu Nongkrong Hanya 60 Menit Saja

7 September 2021   06:58 Diperbarui: 7 September 2021   16:10 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Batasan waktu 60 menit untuk nongkrong di cafee, ilustrasi, inewsyogya.id

"Diperpanjangnya PPKM darurat Sampai 13 September 2021, kegiatan dan aktifitas masyarakat pun masih di batasi, tak terkecuali bagi pemuda dan pemudi yang terbiasa nongkrong di cafee, mall, dan tempat-tempat keramaian lainnya, hanya di beri jatah 60 menit"

Jika periodik sebelumnya jatah untuk nongkrong di beberapa tempat keramaian tidak sampai satu jam, kini semakin dilonggarkan dan diberi waktu sampai 60 menit.

Meski virus Corona ini sudah dinyatakan semakin kecil tingkat penyebarannya, yang ditandai semakin rendahnya kasus yang terpapar, tetapi pemerintah berharap jangan dulu beruforia terlebih dahulu, karena virus itu tidak sepenuhnya hilang dari permukaan bumi ini.

Adanya kelonggaran waktu yang semakin lama, menunjukkan bahwa ada situasi dan kondisi mengenai tersebarnya covid dan rendahnya yang terpapar semakin rendah, sehingga kelonggaran waktu tersebut, menunjukkan perbaikan kondisi, tetapi harapannya bahwa masyarakat tetap waspada dan beehati-hati dengan covid 19, apalagi pasca terpapar, ramain di perbincangkan adanya badai sitokin yang menjadi sindrom bagi penderita covid yang juga bisa menyebabkan kematian, meski badai sitokin tersebut tidak dinyatakan sebagai penyakit.

Perpanjangan PPKM darurat, dengan aturan yang berbeda dari sebelumnya, merupakan sinyal yang baik, satu sisi PPKM darurat masih menjadi suatu kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran, namun disisi yang lain adanya kelonggaran yang diberikan pemerintah dengan catatan tetap mematuhi prokes yang menjadi anjuran sekaligus instruksi pada seluruh warga.

Kebiasaan nongkrong dan berkumpul dengan teman ataupun kolega yang kerap kita temui di cafee

Cafee merupakan tempat untuk berjumpa dan berdiskusi, ada pula cafee yang sudah disulap menjadi tempat hiburan dengan harga yang terjangkau.

Kebiasaan nongkrong di cafee, ini sudah sejak dahulu sudah sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia, dimana tongkrongan yang tersebar di berbagai daerah dengan banyak pilihan menu, menjadi tempat yang enak untuk selalu di kunjungi.

Bahkan kebiasaan ini sebelum pandemi melanda negeri kita pun, sudah berlangsung, terutama para pemuda dan pemudi yang sudah terbiasa nongkrong di cafee.

Sejauh ini memang sudah terjadi pergeseran, siapapun bisa nongkrong di cafee, tidak hanya para pemuda, bahkan orang dewasa dengan beragam profesi sering juga nongkrong di cafee entah sekedar nongkrong biasa, atau sedang beejumpa untuk membahas suatu persoalan.

Tidak heran, jika kemudian, cafee menjadi tempat yang asyik dan menyenangkan untuk membahas suatu persoalan, bahkan banyak hal yang mampu di selesaikan di cafee, termasuk negosiasi.

Waktunya nongkrong satu jam saja

Perpanjangan PPKM darurat, dan kelonggaran waktu untuk nongkrong bersama teman ataupun kolega dengan jatah waktu satu jam atau 60 menit saja.

Waktu yang sebenarnya masih cukup singkat bagi orang yang suka nongkrong di cafee, namun pemberlakuan tersebut, merupakan upaya pemerintah untuk menekan kasus masyarakat yang terpapar lebih rendah lagi.

Dengan adanya tambahan waktu pada perpanjangan PPKM darurat saat ini, mengindikasikan adanya situasi yang lebih baik dari sebelumnya, namun jangan pernah kita lengah dengan yang namanya penyakit, karena bisa menyerang kita dimana saja dan kapan saja, bahkan bisa menyerang kita dalam waktu yang tidak di tentukan.

Meski PPKM darurat di perpanjang, namun disisi yang lain, waktu berkegiatan semakin dilonggarkan, sehingga skenario ini akan menjadi situasi dan kondisi semakin membaik, dan pastinya kita berharap Pandemic covid 19 segera berlalu dan kembali seperti semula, hidup dengan tenang tanpa wabah.

Dengan demikian PPKM darurat ini tetaplah kita patuhi dengan berbagai pembaharuan aturan yang diterapkan oleh pemerintah, karena tujuannya untuk kebaikan kita semua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun