Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengenal 4 Kebijakan Kemendikbudristek dalam PPDB 2021

19 Juni 2021   08:11 Diperbarui: 19 Juni 2021   08:24 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: www.ayosurabaya.com

"Jalur Zonasi merupakan sistem yang di terapkan oleh Kemendikbudristek dalam PPDB 2021, yang di peruntukkan kepada masyarakat di lingkungan sekolah terdekat, dalam rangka mengajak masyarakat merasa memiliki dan peduli terhadap penyelenggaraan pendidikan di lingkungan setempat".

Di berbagai daerah di Indonesia, sudah beberapa waktu yang lalu di buka pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun 2021, dengan jalur Zonasi sebagai jalur utama dengan porsi penerimaan paling besar.

Orang tua sudah mulai melihat dan menyeleksi sekolah yang berkualitas untuk memasukkankkan putra-putrinya, mulai dari jenjang PAUD hingga SMA, dengan harapan putra-putri mereka mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas dalam mendorong dan menggali potensi yang mereka miliki.

Baca juga : Bagaimana Membentuk Caracter Building Pada anak, serta meningkatkan prestasinya.

Sesuai dengan Permendikbud no 1 tahun 2021 tentang PPDB, setidaknya ada 4 jalur yang bisa di tempuh oleh para calon peserta didik baru.

Sesuai dengan arahan dan kebijakan kemendikbudristek tentang PPDB 2021, yakni ada 4 jalur yang bisa di tempuh oleh calon peserta didik baru, yakni :

1. Jalur Zonasi

Pada jalur Zonasi ini harus memperhatikan data sekolah, sebaran zonasi dan domisili calon peserta didik, sehingga akan memudahkan calon peserta didik yang di peruntukkan bagi sekolah jenjang SD sampai dengan SMA atau sederajat.

Jalur Zonasi ini dengan melihat sesuai data yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK) yang sudah di terbitkan oleh Dispendukcapil minimal 1 tahun, dan apabila pindah karena terjadi bencana alam maupun bencana sosial, harus melampirkan surat keterangan dari Ketua Rukun Tetangga atau Ketua Rukun Warga.

Jalur zonasi yang ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan, sehingga masyarakat merasa ikut berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pendidik di daerahnya masing-masing.

Dikutip dari kompas.com, jalur Zonasi dari tingkat sekolah dasar dengan kuota sebagai berikut:

1. Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.

2. Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

3. Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

2. Jalur Afirmasi 

Pada jalur Afirmasi setidaknya paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah. Jalur ini di peruntukkan bagi keluarga yang kurang mampu dengan melampirkan bukti keikutsertaan dalam program pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Jalur Afirmasi, di samping di peruntukkan bagi keluarga yang kurang mampu, juga bisa bagi calon peserta didik baru penyandang disabilitas.

3. Jalur Pindah Tugas Orang Tua 

Pada jalur karena orang tua pindah tugas ini, sekolah memberikan porsi 5% bagi calon peserta didik baru, sehingga calon peserta didik bisa memilih sekolah yang paling dekat dengan domisili yang menjadi tempat pindah orang tua karena tugas.

4. Jalur Prestasi

Pada Jalur prestasi PPDB 2021 calon peserta didik harus melampirkan raport dari sekolah sebelumnya, dan juga surat keterangan nilai raport baik akademik maupun non akademik.

Dari 4 jalur yang menjadi kebijakan Kemendikbudristek tersebut, setidaknya menjadi acuan bagi orang tua memilah dan memilih untuk memasukkan putra-putrinya pada sekolah yang berkualitas, demi meningkatkan dan menggali potensi anak lebih maksimal lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun