Mohon tunggu...
Akhmad BumiSH
Akhmad BumiSH Mohon Tunggu... Pengacara - Lawyer

Lawyer

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ruslan Buton, Hukum dan Negara

6 Juni 2020   13:45 Diperbarui: 6 Juni 2020   13:53 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Keunikan dan kekhususan itu tidak hanya merusak paham kepastian hukum, tetapi juga melanggar otonomi hukum. Hukum itu otonom, dan sama sekali tidak terpengaruh dengan keadaan diluar hukum.

Segala urusan hukum harus diselesaikan secara hukum yakni menurut hukum positif yang berlaku. Hukum itu bersifat autopietik. Artinya hukum bekerja menurut proses yang hanya ada didalam dirinya yang tidak dipicu dari luar.

Karena keunikan dan kekhususan itu, Ruslan Buton akan menemui kesulitan dalam menemukan atau mendapatkan keadilan di dalam hukum. Semakin dikejar semakin jauh keadilan itu berlari. Pada titik ini dibutuhkan dekonstruksi hukum secara progresif untuk menemukan keadilan hukum (ius quia iustum).[]

)* Penulis; Advokat, Tinggal di Kupang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun