Mohon tunggu...
Akhmad Arief Fauzan
Akhmad Arief Fauzan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN sunan Kalijaga Yogyakarta (20107030038)

Mahasiswa UIN sunan Kalijaga Yogyakarta (20107030038)

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Jangan Meremehkan Limbah Medis Ditempat Sampah Umum

9 Juni 2021   21:39 Diperbarui: 16 Juni 2021   17:02 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dinas lingkungan hidup kabupaten Cirebon bergerak cepat untuk membersihkan sampah yang sudah menumpuk tinggi disebuah tempat sampah yaitu di Desa Panguragan kulon, Kecamatan panguragan, Kabupaten Cirebon, pada hari rabo (18/05/2021). Pada waktu itu semua sampah yang mengandung berbabau tak sedap dan membawa penyakit disekitar warga dimasukkan ke dalam bak truk yang telah disediakan.

Bunyi suara gemerincing terdengar di setiap kali mobil keruk menyerok tumpukan sampah. Pada bunyi tersebut bersumber dari suara pecahan beling kaca yang sudah hancur. Tapi beling kaca tersebut bukan hanya bersumber dari botol dan beling kaca yang pecah biasa. Melainkan banyak juga berupa tabung bekas suntikan.

Semestinya tabung bekas suntikan tersebut tidak boleh dibuag sembarangan atau dibuang pada tempat umum tersebut yang disitu deket dari permukiman warga. Pasalnya, limbah medis seperti tabung bekas suntikan tersebut di kategorikan bahan beracun berbahaya. Maka dari itu harus dilakukan secara khusus.

Namun. Di tempat pembuangan sampah di desa panguragan kulon itu. Limbah medis itu dibuang begitu saja secara terang -- terangan. Hal ini tidak hanya tabung bekas suntikan aja akan tetapi berbagai macam limbah medis seperti sarung tangan bekas, jarum suntik, plastic bekas jarum infus, tali jarum infus  sampai dengan tabung sampei darah yang masih ada bekas darahnya. Tapi ini disamakan penanganannya dengan sampah biasa hingga menumpuk begitu saja.

Padahal, limbah medis ini sangatlah berbahaya bagi masyarakat yang tinggal didekatan pembuangan sampah karena bisa menularkan penyakit. Apalagi, tempat pembuangan sampah  tersebut dekat di pinggir jalan raya antara panguragan klangenan, yang selalu dilalui warga termasuk anak anak. Dan itu jalan tersebut jalan utama bagi warga desa gujeg yang ingin bertujuan ke panguragan.

Tak sedikit warga yang keberatan dan merasa takut dengan adanya limbah medis tersebut. Namun, mereka tak berani bersuara.

Hal senada dari berbagai pemulung yang sama. Yang tidak bisa disebut Namanya. Berbagai seorang pemulung mengakui sangat takut tertusuk jarum sunttik bekas ataupun saat menginjak limbah medis saat mencari barang bekas yang ada di tempat pembuangan sampah itu.

Ada salah orang pemulung yang mengatakan "Ya jelas takut. Tapi mau bagaimana lagi, saya tetap harus memulung untuk (memenuhi kebutuhan) makan," tutur pemulung paruh baya saat ditanya kepada bapak -- bapak yang ada disekitaran situ. 

Dengan ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Hermawan, menyatakan, instansinya memutuskan untuk mengangkut dan memusnahkan limbah medis dari tempat tersebut ke TPA Gegesik. Dengan demikian, tidak terjadi lagi pencemaran limbah B3 di lokasi itu.

Tegas Hermawan mengatakan, dengan kondisi seperti ini yang kurangnya ke sadaran diri bagi pemilik pengusaha rongsok tersebut. Untuk menyadarkan sekaligus menegaskan untuk pengusaha lain nya agar tidak asal -- asalan dalam membuang sampah apa lagi akan berdampak buruk di daerah sekitar. Maka dari itu hermawan menerapkan undang -- undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Penglolaan lingkungan dalam menangani masalah itu.

Republika
Republika
Hermawan menjelaskan isi dalam pasal 101 UU 32/2009 itu disebutkan barang siapasetiap orang yang membuang sampah yang mengandung limbah B3, maka ancamannya enam tahun penjara. Hal itu akan diterapkan melalui pejabat pengawas lingkungan hidup. Setelah dijelaskan isi dalam pasal 101 UU 32/2009 dengan Panjang lebar. Hermawan dengan sangat tegas langsung di sampaikan ke pengusaha (rongsokan) tepat nya di kecamatan panguragan, jangan main -- main (dengan limbah B3). Dengan hal ini (UU 32/2009) akan saya terapkan disini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun