Mohon tunggu...
Akhmad Priharjanto
Akhmad Priharjanto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Politeknik Keuangan Negara STAN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Desentralisasi dan Perimbangan Keuangan

21 April 2022   09:59 Diperbarui: 21 April 2022   10:06 504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

DESENTRALISASI DAN PERIMBANGAN KEUANGAN

Oleh: Akhmad Priharjanto

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan tonggak implementasi desentralisasi di Indonesia. Desentralisasi pada dasarnya adalah pelimpahan kewenangan dari pemeintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya secara mandiri.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, pasal 1 mendefinisikan desentralisasi sebagai penyerahan kewewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Definisi ini menyiratkan bahwa pelimpahan kewenagan ke pemerintah daerah tetap dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian desentralisasi bukan berarti pemisahan pemerintah daerah dari pemerintah pusat.

Tujuan utama desentralisasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Adanya desentralisasi memberikan keleluasan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan dan pengurusan pemerintahannya secara mandiri sehingga daerah akan lebih mudah untuk memenuhi kebutuhannya masing-masing. 

Pemerintah daerah melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembagunan sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah sehingga pembangunan yang dilakukan dapat menjawab kebutuhan daerah tersebut. 

Pemerintah daerah membangun sarana dan prasana guna memenuhi kebutuhan daerah masing-masing.  Dengan demikian pembangunan yang dilakukan menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.

Secara lebih rinci tujuan desentralisasi dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu: (1) tujuan politik, (2) tujuan administrasi, dan (3) tujuan sosial ekonomi.

Tujuan politik berarti bahwa implementasi desentrasilasi dimaksudkan untuk membangun dan menciptakan insfrastuktur politik yang demokratis dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat. Masyarakat secara politis ikut serta dalam membangun sistem politik dan pengelolaan daerah. 

Tujuan administrasi berarti bahwa pemerintah daerah bersama dengan DPRD sebagai perwakilan masyarakat diharapkan mampu menjalankan administrasi pemerintahan secara efektif, efisien, ekonomis, dan ekuiti/keadilan. 

Pelayanan yang diberikan pemerintah daerah yang dekat dengan rakyat dan masyarakatnya akan menjadi lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga pelayanan yang diberikan berjalan efektif, tepat sasaran, dan dapat memberikan keadilan secara lebih baik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun