Mohon tunggu...
sardi
sardi Mohon Tunggu... Lainnya - Fungsional APN Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo

Seorang ASN di Kementerian Keuangan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Evaluasi Serapan Belanja APBN K/L Semester I 2021 di Provinsi Gorontalo

27 Juli 2021   15:41 Diperbarui: 27 Juli 2021   16:07 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemerintah pusat secara resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 1 hingga level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. 

Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 Corona Virus Disease 2019, Provinsi Gorontalo termasuk dalam kategori PPKM level 3 kecuali untuk daerah Kabupaten Boalemo yang masuk dalam kategori PPKM level 2. 

Hal tersebut memberikan dampak yang sangat besar bagi perekonomian dalam upaya mencapai target yang telah dicanangkan. Salah satu sektor perekonomian yang paling merasakan dampak PPKM ini adalah sektor komsumsi rumah tangga yang merupakan salah satu penyumbang PDB terbesar di Indonesia. Dampak tersebut dapat semakin bertambah jika tidak adanya kepastian terkait dengan keberlanjutan PPKM ini kedepannya.

Salah satu upaya yang dapat ditempuh oleh pemerintah dalam upaya bertahan hidupnya perekonomian diberbagai sektor termasuk komsumsi rumah tangga adalah mendorong peningkatan belanja pemerintah pusat khususnya belanja Kementerian Lembaga (K/L). 

Berdasarkan data dari Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan  Provinsi Gorontalo, besaran pagu belanja APBN Kementerian Lembaga (K/L) di wilayah Provinsi Gorontalo sekitar Rp.4,1 triliun, yang terdiri dari belanja barang Rp1,58 triliun, belanja pegawai sebesar Rp1,42 triliun, belanja modal 1,10 triliun, serta belanja bantuan sosial sebesar Rp6,23 miliar.

Dari besaran pagu anggaran tersebut,  sampai dengan semester I tahun 2021 realisasi belanja K/L telah mencapai  1,71 triliun atau 41,72% dari pagu belanja K/L. Hal tersebut berarti target serapan anggaran 40 % dapat tercapai dan terdapat sedikit kenaikan progress realisasi  0,13% (yoy) dibandingkan dengan tahun 2020, yaitu 41,59%, dan jika dibandingkan dengan realisasi nasional yang  sebesar 40,74%, capaian di Provinsi Gorontalo masih sedikit lebih tinggi. 

Kenaikan ini disebabkan serapan pada seluruh jenis belanja yang tumbuh positif, kecuali oleh Belanja Modal yang mengalami kontraksi.

Per 30 Juni 2021 Realisasi Belanja Pegawai mendapatkan persentase terbesar yakni sebesar 55,40% dari alokasi pagu, naik 10,21 %  (yoy) dibanding dengan tahun sebelumnya yang sebesar 45,19%. Selanjutnya realisasi Belanja Bantuan Sosial sebesar 47,60% dari alokasi pagu, naik 11,16 %  (yoy) dibanding dengan tahun sebelumnya yang sebesar 36,43%. Adapun Belanja Barang yang sebesar 38,25% mengalami peningkatan sebesar 7,52% (yoy) jika dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya sebesar 30,86%, dan sedikit dibawah target realisasi sebesar 40%. 

Sedangkan Realisasi Belanja Modal baru mencapai 28,79 % dari alokasi pagu, terkontraksi -25,46 % (yoy) dibandingkan tahun 2020. Realisasi Belanja Modal di Gorontalo ini juga sedikit lebih rendah dari Realisasi Belanja Modal secara Nasional yang telah mencapai 29,03 persen.

Capaian realisasi anggaran pada K/L tersebut bukannya tanpa kendala dan hambatan dalam mencapainya. Beberapa permasalahan dan kendala utama yang dapat dideteksi antara lain sebagai berikut : 

(1) Belanja Modal belum dapat dilakukan karena ketersediaan barang dan jasa yang terbatas, satker yang belum memiliki panitia pengadaan, pelaksanaan lelang yang lama sehingga menyebabkan keterlambatan realisasi anggaran, (2) Kendala lainnya yang menjadi hambatan ialah  proses pembebasan tanah yang belum selesai, faktor cuaca yang mulai memasuki musim penghujan, juknis dari kementerian lembaga yang diterbitkan terlambat, serta kendala-kendala lainnya, dan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun