KOMPASIANA.COM, KENDARI SULTRA - Pedagang Pasar Rakyat Bonggoeya melakukan hearing di DPRD Kota Kendari untuk mencari solusi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dalam persoalan pembokaran kios mereka di Pasar itu.
Dalam hearing tersebut Kasat Pol PP memberikan pernyataan yang memicu Kemarahan Pedangan Pasar Rakyat Bonggoeya saat Hearing di DPRD Kendari, pasalnya titik temu hearing untuk mencapai solusi soal pembongkaran pasar milik masyarakat menempuh jalan buntuh. Kasat Pol PP Kota Kendari, justru memberikan pernyataan sepihak untuk tetap melakukan pembongkaran terhadap Pasar itu.
"Kami akan tetap melakukan pembongkaran atas Pasar itu pada hari Rabu 18 Juli 2018," ujarnya, sambil Walk Out dari ruangan hearing, Senin (16/7/2018).
Pernyataan itu membuat gerah peserta hearing dari kalangan pedangan hingga nyaris terjadi perkelahinan.
Hearing ditersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II Amin Razak, Umar Bonte, dan Sukarni. Meskipun hearing hanya diwakili oleh Kasat Pol PP dan tidak diwakili pihak undangan yang berwewenang lainnya, hearing itu tetap saja dilangsungkan.
Disisi lain, Seorang Pemilik lahan Pasar Hendrawan sekaligus perwakilan Pedagang Pasar mempertanyakan keabsahan surat tersebut, menurutnya hal itu ganjil karena Walikota Kendari sedang berada luar negeri.
"Kami mempertanyakan keabsahan surat perintah itu, pasalnya Walikota sedang berada di Negara Prancis. Jadi mana mungkin walikota menanda tangani surat itu," ungkapnya.
"Apalagi nantinya ada pembongkaran yang akan dilakukan pada hari rabu, sudah pasti berdasarkan SP 3 Walikota Kendari. Lalu bagaimana cara ia mengabsahkan surat itu?," tambah Hendrawan kepada Kompasiana.Â
Sebelumnya, Pemkot Kendari ingin melakukan  pembongkaran Pasar Rakyat Bonggoeya berdasarkan Surat Perintah 1 (SP 1) dan SP 2 dari Plt Walikota Kendari, Sulkarnain. Dalil pembongkaran yang dilakukan Pemkot Kendari adalah tidak memiliki izin usaha dan mengotori wajah kota yang bertentangan Uu RT RW, tujuannya agar Pasar Baru Wua-wua tidak sepi pengunjung. (Ack**)