Mohon tunggu...
Kompasiana Sultra
Kompasiana Sultra Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

"Hearing" Pedagang Pasar Rakyat Bonggoeya di DPRD Kendari Berakhir dengan Kemarahan Pedagang

26 Juli 2018   10:45 Diperbarui: 29 Juli 2018   20:40 644
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Hearing Pedagang Pasar di DPRD Kendari, Rabu 16 Juli 2018 | dokpri

KOMPASIANA.COM, KENDARI SULTRA - Pedagang Pasar Rakyat Bonggoeya melakukan hearing di DPRD Kota Kendari untuk mencari solusi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dalam persoalan pembokaran kios mereka di Pasar itu.

Dalam hearing tersebut Kasat Pol PP memberikan pernyataan yang memicu Kemarahan Pedangan Pasar Rakyat Bonggoeya saat Hearing di DPRD Kendari, pasalnya titik temu hearing untuk mencapai solusi soal pembongkaran pasar milik masyarakat menempuh jalan buntuh. Kasat Pol PP Kota Kendari, justru memberikan pernyataan sepihak untuk tetap melakukan pembongkaran terhadap Pasar itu.

"Kami akan tetap melakukan pembongkaran atas Pasar itu pada hari Rabu 18 Juli 2018," ujarnya, sambil Walk Out dari ruangan hearing, Senin (16/7/2018).

Pernyataan itu membuat gerah peserta hearing dari kalangan pedangan hingga nyaris terjadi perkelahinan.

Hearing ditersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II Amin Razak, Umar Bonte, dan Sukarni. Meskipun hearing hanya diwakili oleh Kasat Pol PP dan tidak diwakili pihak undangan yang berwewenang lainnya, hearing itu tetap saja dilangsungkan.

Disisi lain, Seorang Pemilik lahan Pasar Hendrawan sekaligus perwakilan Pedagang Pasar mempertanyakan keabsahan surat tersebut, menurutnya hal itu ganjil karena Walikota Kendari sedang berada luar negeri.

"Kami mempertanyakan keabsahan surat perintah itu, pasalnya Walikota sedang berada di Negara Prancis. Jadi mana mungkin walikota menanda tangani surat itu," ungkapnya.

Foto Hendrawan saat memberikan keterangan Pers kepada Kompasiana.
Foto Hendrawan saat memberikan keterangan Pers kepada Kompasiana.
Hendrawan menambahkan bahwa nanti pada hari rabu akan ada Pembongkaran, sudah pasti berdasarkan SP 3 Walikota Kendari. Ia mengangapnya itu hal yang tidak masuk akal.

"Apalagi nantinya ada pembongkaran yang akan dilakukan pada hari rabu, sudah pasti berdasarkan SP 3 Walikota Kendari. Lalu bagaimana cara ia mengabsahkan surat itu?," tambah Hendrawan kepada Kompasiana. 

Sebelumnya, Pemkot Kendari ingin melakukan  pembongkaran Pasar Rakyat Bonggoeya berdasarkan Surat Perintah 1 (SP 1) dan SP 2 dari Plt Walikota Kendari, Sulkarnain. Dalil pembongkaran yang dilakukan Pemkot Kendari adalah tidak memiliki izin usaha dan mengotori wajah kota yang bertentangan Uu RT RW, tujuannya agar Pasar Baru Wua-wua tidak sepi pengunjung. (Ack**)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun