Mohon tunggu...
Kompasiana Sultra
Kompasiana Sultra Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

DPK GMNI Hukum UHO Kendari Desak Presiden Keluarkan Perppu Anti Terorisme

20 Mei 2018   20:11 Diperbarui: 13 Agustus 2018   16:53 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Lukman El Syarifuddin

KOMPASIANA.COM, KENDARI SULTRA - Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) mendesak agar Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau RUU Antiterorisme segera disahkan. 

"Kami, GMNI sebagai bagian dari elemen bangsa ingin RUU Antiterorisme segera disahkan karena Indonesia sudah darurat terorisme," kata Lukman El Syarifuddin, Ketua DPK GMNI Hukum UHO Kendari dalam konferensi pers di Kendari. Minggu (20/5/2018). 

Apabila RUU Antiterorisme tidak segera disahkan, Lanjut Lukman, DPK GMNI Hukum UHO Kendari akan mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). 

"Sebagaimana dulu dikeluarkan Perppu Ormas untuk membubarkan HTI, kami minta kepada Presiden untuk segera mengeluarkan Perppu Antiterorisme kalau RUU tak segera disahkan," tegasnya. 

Mengenai pernyataan DPR belum disahkannya RUU Antiterorisme ada pada pemerintah, Lukman mengatakan sebagai bagian dari elemen bangsa, kami hanya ingin RUU itu disahkan menjadi undang-undang. 

"Kami tidak ingin ada persengketaan antara pemerintah dan DPR. Dan mereka jangan saling melempar batu, Jangan menunggu korban berjatuhan lebih banyak lagi," katanya. 

Menurut Lukman, aturan yang ada sekarang ini sangatlah tidak memadai untuk menangani terorisme, dan terbukti aksi-aksi terror saja tetap masih terjadi. 

"Kita jangan hanya menyalahkan Polri atau menyebut BIN kecolongan. Mereka sudah bekerja semaksimal mungkin, terjadinya aksi terorisme yang terus menerus adalah salah satu bukti aturan hukum tentang terorisme memang tak memadai untuk memberantas terorisme di Indonesia," kata Lukman. [Ack**] 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun