KOMPASIANA.COM, KENDARI SULTRA - Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) mendesak agar Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau RUU Antiterorisme segera disahkan.Â
"Kami, GMNI sebagai bagian dari elemen bangsa ingin RUU Antiterorisme segera disahkan karena Indonesia sudah darurat terorisme," kata Lukman El Syarifuddin, Ketua DPK GMNI Hukum UHO Kendari dalam konferensi pers di Kendari. Minggu (20/5/2018).Â
Apabila RUU Antiterorisme tidak segera disahkan, Lanjut Lukman, DPK GMNI Hukum UHO Kendari akan mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).Â
"Sebagaimana dulu dikeluarkan Perppu Ormas untuk membubarkan HTI, kami minta kepada Presiden untuk segera mengeluarkan Perppu Antiterorisme kalau RUU tak segera disahkan," tegasnya.Â
Mengenai pernyataan DPR belum disahkannya RUU Antiterorisme ada pada pemerintah, Lukman mengatakan sebagai bagian dari elemen bangsa, kami hanya ingin RUU itu disahkan menjadi undang-undang.Â
"Kami tidak ingin ada persengketaan antara pemerintah dan DPR. Dan mereka jangan saling melempar batu, Jangan menunggu korban berjatuhan lebih banyak lagi," katanya.Â
Menurut Lukman, aturan yang ada sekarang ini sangatlah tidak memadai untuk menangani terorisme, dan terbukti aksi-aksi terror saja tetap masih terjadi.Â
"Kita jangan hanya menyalahkan Polri atau menyebut BIN kecolongan. Mereka sudah bekerja semaksimal mungkin, terjadinya aksi terorisme yang terus menerus adalah salah satu bukti aturan hukum tentang terorisme memang tak memadai untuk memberantas terorisme di Indonesia," kata Lukman. [Ack**]Â