Mohon tunggu...
Akbar Tristanto Putra
Akbar Tristanto Putra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

hehe

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Terorisme di Indonesia dan Upaya Pencegahan Terjadinya Terorisme

30 Agustus 2022   13:31 Diperbarui: 1 September 2022   12:59 573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Terorisme memberikan dampak yang negatif bagi kehidupan pribadi korban serta keluarganya. Terorisme juga berdampak negatif bagi bangsa dan negara. Aksi terorisme bagi neraka merupakan kekerasan yang berakibat buruk pada bentuk keamanan serta kenyamanan bagi negara tersebut. Oleh karena itu pemerintah harus serius dalam menangulangi terorisme. Sampai saat ini terorisme masih saja menjadi perdebatan, meskipun telah terdapat ahli yang merumuskan dan dirumuskan di dalam peraturan perundang-undangan. Terorisme merupakan perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut, sehingga dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, serta dapat menimbulkan kerusakaan dan kehancuran terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, maupun fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, maupun gangguan keamanan. "Teroris" dan terorisme merupakan kata yang berasal dari kata lain yaitu "terrere" yang dimana kurang lebihnya memiliki arti membuat getaran atau menggetarkan. Selain itu, kata teror juga dapat menimbulkan kengerian. Namun, sampai saat ini belum ada definisi terorisme yang dapat diterima secara universal. Istilah terorisme ialah sebuah konsep yang memiliki sugesti yang rentan karena terorisme sendiri dapat menyebabkan timbulnya korban warga sipil yang tidak berdosa.
 
Banyak sekali faktor penyebab terjadinya terorisme. Faktor penyebab terjadinya terorisme ialah dengan dipicu oleh berbagai hal. Terutatama pada ketidaksempurnaan seseorang dalam memahami ajaran agama, dari hal tersebut juga dapat menyebabkan terjadinya terorisme, karena ketidaksempurnaan pemahaman agama tersebut mengakibatkan pemahaman agama menjadi sarat akan kepentingan pribadi. Unsur pribadi tersebutlah yang dapat menyebabkan terjadinya pembenaran dan terorisme. Kemudian dari kemiskinan juga salah satu kondisi yang dapat melengkapi teroris, karena hal tersebut dapat menjadi alasan untuk membungkus nafsu emosional yang meyakini perjuangan seseorang ialah hal yang benar dan meyakini nilai-nilai terorisme sebagai suatu hal yang benar. 

Pergaulan yang salah juga menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya terorisme. Ketika memasuki pergaulan yang salah, maka orang tersebut akan dihadapkan dengan pemahaman yang berbeda sebagai pembenaran. Maka dari itu tidak jarang anggota yang ada didalam jaringan terorisme tersebut telah disumpah dengan maksud terikat sebuah kontak mati.

Kemudian, pengangguran juga menjadi salah satu faktor penyebabnya, meskipun bukan penyebab utama. Namun pelaku terorisme akan menyasar pengangguran sebagai anggota dengan cara memberikan taruhan berupa hadiah berharga serta mati syahid. Masalah kenegaraan juga bisa menjadi salah satu faktor, karena terdapat sebagian tokoh yang menganggap bahwa gerakan teror yang dilakukan ialah salah satu upaya dari ketidakadilan dalam masalah negara, perlakuan tersebut bisa saja terjadi karena dinilai tidak adil terhadap satu negara yang memiliki kesamaan dalam agam sehingga dapat menimbulkan rasa benci. Aksi teroris terjadi juga karena disebabkan oleh penyalahgunaan agama. Serta memanfaatkan ketidaktahuan massa menjadi tindakan tujuan yang akan disesatkan oleh mereka.

Terdapat beberapa jenis-jenis teorisme, yaitu :
1. Irrational Terrorism : Teror tersebut merupakan teror yang salvation (pengorbanan diri) serta madness (kegilaan) yang sering dilakukan oleh teroris di tanah air dengan pengorbanan diri dengan menggunakan bom bunuh diri.
2. Criminal Terrorism : Jenis terorisme tersebut dilatar belakangi oleh suatu kepentingan. Kepentingan agama maupun kepercayaan tertentu. Motif teror ini biasanya berupa teror dengan balas dendam
3. Political Terrorism : Jenis terorisme yang satu ini merupakan salah satu bentuk aksi yang biasanya digunakan bertujuan untuk mengubah suatu kebijakan. Namun, dalam negara otoritas hukumnya masih belum mapan, terorisme ini digunakan bertujuan dengan merubah struktur politik. Terorisme ini digunakan sebagai alat yang menekan maupun mengubah keseimbangan.
4. State Terrorism : Istilah ini digunakan PBB saat memandang kondisi sosial politik yang berada di Afrika Selatan, Israel, dan negara-negara Eropa Timur. Warga yang berada di negara tersebut mengalami ancaman, dan berbagai penganiayaan yang telah dilakukan oleh oknum negara, dan juga penegak hukumnya. Biasanya teror yang dilakukan ialah berbentuk penculikan para aktivis. Teror ini dilakukan oleh negara serta aparatnya dengan mengatas namakan kekuasaan,  stabilitas politik, dan kepentingan elit tertentu. Teror ini dilakukan guna untuk merepresi serta memadamkan kelompok-kelompok kritis dalam masyarakat.
DI negara Indonesia kasus terorisme pertama kali muncul pada tahun 1981. Pada kasus pertama ini sempat menggaduhkan publik dalam waktu yang cukup lama. Pada empat tahun berjarak yaitu pada 1985, kasus teroris terjadi lagi. sempat hanya terlihat nihil selama 15 tahun, kemudian kasus ketiga muncul yang terjadi pada tahun 2000.
Setelah itu, sampai tahun 2005, selalu terjadi aksi teroris di beberapa wilayah tanah air. Sempat tidak terjadi aksi teroris lagi membuat tanah air tenang dan aman sejenak. namun, aksi teroris tersebut terulang lagi pada tahun 2009 sampai saat ini.
Terdapat catatan kasus terorisme di Indonesia berdasarkan pembagian waktunya :
1. Pada tahun 1981 dengan kasus pembajakan pesawat Garuda Indonesia pada penerbangan dari Palembang ke Medan pada 28 Maret, yang dibajak oleh lima orang teroris bersenjata yang menyamar sebagai penumpang.
2. Pada tahun 1985 terjadi aksi terorisme bom Candi Borobudur sekitar tanggal 21 Januari. Pelaku melakukan aksi tersebut sebagai bentuk JIHAD.
3. Pada tahun 2000 terdapat 3 kasus pengeboman di sejumlah wilayah Indonesia, antara lain bom di Bursa Efek Jakarta pada tanggal 13 September, serta rangkaian bom pada malam Natal di sejumlah wilayah di Indonesia yang meledak hampir bersamaan pada 24 Desember 2000.
4. Tahun 2001 terdapat kasus pengeboman di sejumlah wilayah di Indonesia yaitu, pengebom an di Gereja Santa Anna dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Kalimalang pada tanggal 22 Juli, bom di Plaza Atrium Senen pada 1 Agustus, bom di restoran KFC Makassar pada tanggal 12 Oktober, pengebom an di Australian Internasional School pada 6 November.
5. Kemudian pada tahun 2002 kasus pengeboman di sejumlah wilayah Indonesia. Antara lain, pengebom an Tahun Baru di Bulungan (Jakarta Selatan) dan beberapa gereja di Palu pada tanggal 1 Januari, bom Bali yang menewaskan lebih dari 500 korban jiwa pada 12 Oktober, bom di restoran McD Makassar pada 5 Desember.
6. Pada tahun 2003 juga terdapat kasus pengeboman di sejumlah wilayah di Indonesia, yaitu pengebom an di Mabes Polri pada 3 Februari, bom di Bandara Soekarno-Hatta (terminal 2F) pada 27 April 2003,bom di Hotel JW Marriott pada 5 Agustus.
6. Di tahun 2003 terdapat 3 kasus pengeboman di wilayah Indonesia, yaitu bom di Mabes Polri pada 3 Februari, bom di Bandara Soekarno-Hatta (terminal 2F) pada 27 April 2003, bom di Hotel JW Marriott pada 5 Agustus.
7. Setahun kemudian, pada 2004 kasus pengeboman di wilayah Indonesia. Antara lain, bom di Palopo, Sulawesi pada 10 Januari,bom di Kedutaan Besar Australia pada 9 September, bom di Gereja Immanuel, Palu, Sulawesi pada 12 Desember.
8. Kemudian di tahun 2005 juga terdapat kasus pengeboman di sejumlah wilayah Indonesia. Yaitu pengeboman di Ambon pada 21 Maret lalu, bom di Tentena, Sulawesi pada 28 Mei, bom di Pamulang pada 8 Juni, bom di Bali pada 1 Oktober, bom di Pasar Palu pada 31 Desember.
Tentu saja indonesia telah berupaya dalam melakukan berbagai macam pencegahan dan penanggulangan terorisme, terdapat dua lingkup, yaitu secara internal yang dimana dilakukan oleh pemerintah tanpa menyertakan negara lain, kemudian dengan eskternal yang dilakukan dengan menyertakan negara lain.
Upaya yang dilakukan secara internal ialah :
1. Penegakan Hukum : Menurut ketua BNPT menyatakan bahwa  pemerintah indonesia memperlakukan aksi terorisme sebagai tindakan kriminal, maka dari itu yang diperlukan ialah dengan peneggakan hukum.
2. Pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), dengan pembentukan BNPT yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010, yang terus diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2012. BNPT ialah Kebijakan Nasional Penanggulangan Terorisme di Indonesia. BNPT ialah pengembangan Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT) yang dibuat pada tahun 2002 silam.
3. Melibatan TNI dan Polri. Dalam UU No 34 tahun 2004 telah memberikan payung hukum agar TNI juga terlibat dalam mengatasi aksi terorisme. Pada Undang Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI di Pasal 7 ayat 1 sangat jelas dinyatakan, bahwa tugas pokok TNI ialah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.  
4. Deradikalisasi merupakan suatu bagian dari strategi kontra terorisme, deradikalisasi ini dipahami bertujuan untuk mengubah idiologi kelompok teroris secara drastis. Deradikalisasi ditujukan untuk mengubah seseorang yang semula radikal menjadi tidak lagi radikal, termasuk diantaranya ialah menjauhkan mereka dari kelompok radikal tempat mereka berlabuh.
Upaya-upaya internal yang telah dilakukan oleh indonesia dalam menangani terorisme sebagaimana yang telah tertera diatas, dengan menggunakan prinsip hard power dan soft power. Yang dimana hard power ini di gunakan melalui penegasan keterliban TNI dan Polri yang telah diterapkan yang dituangkan dalam UU Nomor 34 tahun 2004. Sementara  itu pada prinsip soft power terungkap dalam program deradikalisasi. Tak hanya melakukan upaya internal, Indonesia juga telah melakukan upaya eksternal dalam penanggulangan terorisme. Upaya eksternal ini dilakukan dengan cara bilateral serta secara multilateral.
Maka dari itu, dapat disimpyulkan bahwa terorisme ini merupakan suatu perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut, sehingga dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, serta dapat menimbulkan kerusakaan dan kehancuran terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, maupun fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, maupun gangguan keamanan. Di beberapa wilayah indonesia sudah terdapat banyak sekali kasus terorisme setiap tahunnya. Maka dari itu, Indonesia telah melakukan banyaknya upaya -- upaya dalam mencegah terjadinya terorisme. Upaya tersebut dilakukan dengan 2 cakupan yaitu internal dan eksternal. dengan menggunakan prinsip hard power dan soft power. Yang dimana hard power ini di gunakan melalui penegasan keterliban TNI dan Polri yang telah diterapkan yang dituangkan dalam UU Nomor 34 tahun 2004. Sementara  itu pada prinsip soft power terungkap dalam program deradikalisasi. Tak hanya melakukan upaya internal, Indonesia juga telah melakukan upaya eksternal dalam penanggulangan terorisme. Upaya eksternal ini dilakukan dengan cara bilateral serta secara multilateral.
 
 
 
 
Windiani, Reni. PERAN INDONESIA DALAM MEMERANGI TERORISME. Jurnal Ilmu Sosial. 16(02). 1-18.
https://www.hukumonline.com/berita/a/terorisme-adalah-lt6183b09848f15
https://www.bnpt.go.id/bnpt-usulkan-3-upaya-pencegahan-dan-pemberantasan-kejahatan-transnasional-dalam-sidang-ke-31-ccpcj-di-wina

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun