Mohon tunggu...
Akbar Sahiluddin
Akbar Sahiluddin Mohon Tunggu... Lainnya - Akbar.sahil90@gmail.com

Mahasiswa FSEI IAIN CURUP 2019

Selanjutnya

Tutup

Money

Kepemilikan Harta dalam Prinsip Hukum Islam

1 Juli 2020   14:41 Diperbarui: 1 Juli 2020   14:44 1084
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Islam memiliki konsep yang khas dan unik, yang berbeda dengan semua sistem ekonomi lainnya. Dalam pandangan Islam, pemilik asal semua harta dengan segala macamnya adalah Allah SWT, sebab Dialah pencipta, pengatur, dan pemilik segala yang ada di alam semesta ini, sedangkan manusia adalah pihak yang mendapatkan kuasa dari Allah SWT untuk memiliki harta tersebut. Ketika konsep kepemilikan didasarkan izin syara’, demikian juga konsep pengelolaan kepemilikan juga harus terikat dengan izin syara’ dan tidak bebas mengelola secara mutlak.

Manusia memandang harta dalam kehidupannya sebagai sesuatu yang signifikan. Kecenderungan itu memang suatu ciri dari harta itu sendiri. Bahwasanya, harta memiliki sifat yang mempengaruhi manusia akan senang dan suka memilikinya. Namun demikian, harta benda yang dimiliki manusia merupakan pemberian Allah yang bersifat amanah dan dipergunakan untuk penompang kehidupan di dunia ini.

Secara umum, Alquran mensinyalir hal itu dalam banyak ayatnya. Menurut Alquran, harta bagi manusia merupakan alat untuk terwujud segala cita-citanya dalam kehidupannya. Harta menjadi alat untuk memperoleh segala kebutuhan hidup manusia. Manusia menghendaki dalam kehidupan di dunia ini mendapat kebahagiaan yang baik. Jadi, dengan harta kehidupan manusia akan lebih baik, khususnya dapat terpelihara lima aspek yang dikehendaki oleh syariat hukum Islam.

Islam tidak menghendaki kepincangan antara hak individu pemilik dengan hak masyarakat lain. Keberhakkan pemilik dalam pandangan islam adalah baku. Hanya saja pemerintah mempunyai hak intervensi atas nama undang-undang. Ini pun sangat terbatas pada kasuskasus tertentu yang kaitannya adalah target sosial kemasyarakatan yang hendak diwujudkan. Posisi islam yang demikian dimaksudkan untuk membuat perimbangan antara hak milik dan hak intervensi yang ditakutkan berlebihan dengan dalih : demi kesejahteraan umum.

Disebabkan harta menjadi wadah pencarian kebahagian, maka sudah menjadi keharusan bagi manusia mencari harta dengan cara yang benar dan berakad pada benda-benda yang sesuai ketentuan yang telah telah disyariat dalam hukum Islam. Cara-cara tersebut telah disebutkan dalam literatur fikih secara kongkret. Demikian harta benda yang dapat ditransaksikan juga sudah diuraikan dalam karya para ulama itu. Di antara cara memperoleh harta itu adalah jual beli, mudharabah dan syirkah.

Sementara benda yang dapat ditransaksikan adalah benda yang bersih dari najis dan tidak memudharatkan bagi manusia. Sebab kenikmatan yang akan dirasakannya dalam memiliki harta dengan cara-cara yang tidak halal tidaklah sebanding dengan kesengsaraan yang bakal diterima di akhirat nanti. Dengan demikian terdapat prinsip-prinsip hukum Islam yang ditaati dalam mencari dan memanfaatkan harta tersebut.

Islam menganggap kepemilikan dan penguasaan harta benda pembagian dari naluri alami yang ada dalam diri setiap orang. Oleh karena itu, Islam menganggap bahwa tidaklah baik atau adil untuk menekan atau menghapuskannya. Islam menganggap tidak ada bahaya dalam hak milik perseorangan bahkan sebaliknya ia menggalakkan setiap orang supaya berusaha untuk mendapatkan harta sehingga dapat memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat. Dengan demikian jelas bahwa kebenaran untuk memiliki harta benda merupakan suatu perkara yang dapat mendorong individu dalam berusaha memperoleh lebih banyak harta kekayaan.

Untuk menglahirkan cita-cita hukum syara' dari harta, hukum syara' menentukan beberapa katagori persyaratan yang harus dimiliki oleh orang berkewenangan mengelola harta. Diantaranya adalah harus memiliki usia yang dewasa, dengan umur minimal 15 tahun sampai dengan 18 tahun; dan memiliki sifat rusyd, yaitu suatu periode dari perkembangan kehidupan manusia yang mampu memahami aturan syariat yang benar. Selain itu, segala tradisi yang berlaku dalam praktek bermuamalah wajib dipahami oleh orang yang akan melakukan transaksi.

KESIMPULAN

Islam sangat komprehensif, dimana Islam tidak hanya mengatur bagaimana harta itu dapat diperoleh dengan cara yang halal, bagaimana harta dapat dikembangkan, dan didayagunakan, akan tetapi juga mengatur bagaiamana agar harta itu dapat berfungsi mensejahterakan umat, yaitu dengan menggerakkan para pemilik harta melalui instruksi Tuhan dalam al-Quran maupun melalui sabda utusan-Nya Islam memandang bahwa pemilik hakiki adalah Allah semata, harta yang ada di tangan manusia hanyalah titipan dan amanat yang harus ditunaikan sesuai apa yang diinginkan sang pemilik sebenarnya.

DAFTAR PUSTAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun