Mohon tunggu...
Akbar Sahiluddin
Akbar Sahiluddin Mohon Tunggu... Lainnya - Akbar.sahil90@gmail.com

Mahasiswa FSEI IAIN CURUP 2019

Selanjutnya

Tutup

Money

Kepemilikan Harta dalam Prinsip Hukum Islam

1 Juli 2020   14:41 Diperbarui: 1 Juli 2020   14:44 1084
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Abstrak: Memiliki harta merupakan dambaan setiap orang, karenanya orang berlomba-lomba mencari harta, adakalanya secara legal dan adapula secara illegal. Di dalam ajaran Islam kebahagiaan tidaklah semata-mata terletak pada banyaknya harta melainkan pada sisi psikologi dan spiritual pemilik nya. Orang yang memiliki harta dengan cara-cara yang tidak sah akan sangat berat mempertanggungjawabkannya di hadapan Allah diakhirat nanti. Rasulullah mengingatkan bahwa ada 4 perkara yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah yakni: umur, tubuh, ilmu dan harta kekayaan. Oleh karena itu, Islam mengatur prinsip-prinsip yang harus ditaati dalam mencari dan memanfaatkan harta tersebut.

Kata kunci: Harta, Kepemilikan, Hukum islam


Abstract: Owning property is everyone's dream, so people are competing to find wealth, sometimes legally and those illegally. In the teachings of Islam happiness does not merely lie in the wealth of wealth but in the psychological and spiritual side of its owner. People who have wealth in illegal ways will be very heavy to account before God later. Rasulullah reminded that there are 4 cases that will be accounted before God namely: age, body, knowledge and wealth. Therefore, Islam regulates the principles that must be obeyed in finding and utilizing these assets.

Keywords: Property, Ownership, Islamic Law

PENDAHULUAN

Dalam Alquran Surah ke 10 ayat 55, Allah mengingatkan bahwa kepunyaan Allahlah apa yang ada di langit dan di bumi. Ingatlah, sesungguhnya janji Allah itu benar, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui(nya). Ayat ini mengingatkan kita, bahwa segala yang ada di bumi dan langit merupakan milik Allah. Allah adalah pemilik sempurna dan muthlak atas segala yang ada di bumi, laut dan udara. Namun, kekayaan Allah itu kemudian diberikan kepada manusia selaku khalifah di permukaan bumi, dan dikelola sesuai yang dikehendakiNya (A‟raaf: 128).

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kepemilikan harta pada manusia hanyalah sebagai pemilik barang titipan, yang diberikan kewenangan untuk mengambil manfaat secara penuh. Islam dengan kesempurnaan ajarannya telah menerangkan tentang aturan berekonomi termasuk membolehkan hak individu terhadap harta benda dan membenarkan pemilikan semua jenis harta benda yang mampu diperoleh menurut cara yang halal.

Dalam kepemilikan harta, Islam telah menentukan beberapa cara yang harus diketahui dan laksanakan oleh setiap orang. Dalam kitab fiqh klasik disebutkan tidak kurang dari 25 macam cara untuk mendapatkan harta. Di antaranya adalah jual beli, sewa-menyewa dan lain sebagainya. Cara tersebut di era sekarang lebih banyak lagi seiring dengan kemajuan ilmu dan tehnologi dalam masyarakat.

Semua metode itu dibolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam; dan memiliki kemaslahatan yang besar bagi umat manusia. Kemaslahatan yang dimaksud ialah terpeliharanya harta dari pemindahan hak milik yang tidak menurut prosedur hukum, dan dari pemanfaatannya yang tidak sesuai dengan kehendak Allah swt dan proses pemilikan harta tidak boleh ada kedhaliman, karena hal itu merusak tatanan sosial dan dapat membinasakan sebagian kelompok umat.

Perlu dipahami bahwa katagori harta dalam hukum Islam nampaknya tidak dijelaskan secara kongkret. Islam lebih mengutamakan kajiannya pada proses perolehan harta sesuai aturan hukum syarak. Karena itu, para ahli hukum Islam terlihat memberikan keleluasaan kepada setiap orang untuk memiliki setiap yang bernilai baginya sesuai prinsip-prinsip yang telah disebutkan syariat. Dalam tulisan ini, konsepsi harta secara komplek dijadikan sebagai objek kajiannya. Pembahasan itu dilakukan dengan mengedepankan pendekdekatan filosofis.

PEMBAHASAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun