Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia. Buku Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri. BT 2022. KOTY 2024.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Gaji 13 Guru Stimulus Penggerak Roda Perekonomian

13 Juni 2025   15:44 Diperbarui: 14 Juni 2025   12:06 569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Antara foto via kompas.com


Alhamdulillah, sebuah kabar bahagia kembali hadir di tengah-tengah kita. Gaji ke-13 untuk tenaga pendidik khususnya guru telah dicairkan. Sebuah momen yang selalu dinanti. Bukan karena ingin berfoya-foya tapi karena ada banyak harapan yang menggantung padanya.

Di tengah hiruk-pikuk kebutuhan hidup yang kian menekan ini kehadiran gaji 13 seolah menjadi oasis. Terutama bagi para guru yang selama ini dikenal sebagai pejuang tanpa tanda jasa. Yang kenyataannya memang masih sering tertinggal dalam urusan kesejahteraan.

Gaji ke-13 memang bukan semata-mata bonus. apalagi dianggap "uang lebih". Karena realitanya, dana ini lebih sering menjadi penyambung nafas untuk menutup berbagai kebutuhan yang sudah lama mengular.

Di bulan Juni hingga Juli, sebagian besar orangtua dan para guru itu sendiri juga ikut menghadapi pengeluaran ekstra. Tahun ajaran baru, biaya daftar ulang, seragam, perlengkapan sekolah, hingga uang pangkal bagi anak-anak yang melanjutkan ke jenjang lebih tinggi.

Maka tak heran jika para guru yang juga manusia biasa dengan tanggung jawab sebagai orangtua, sangat menantikan gaji ke-13 ini. Bukan untuk beli mobil baru tapi demi pendidikan sang buah hati.

Sayangnya, di tengah sukacita ini masih ada segelintir suara miring yang mempertanyakan: "wah kok dapat gaji 13? enak banget!". Komentar seperti ini seharusnya ditanggapi dengan edukasi bukan emosi.

Perlu kita luruskan bersama bahwasanya gaji 13 bukanlah hadiah cuma-cuma. Ia adalah bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian dan dedikasi para ASN. Termasuk guru yang tak kenal lelah berupaya mencerdaskan mendidik bangsa.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2025, gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan. mungkin ini sebagai dukungan atas meningkatnya kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.

Data Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 sudah mulai disalurkan sejak 2 Juni 2025 dan mencapai lebih Rp30 triliun. Dari jumlah itu, guru mendapat porsi yang cukup besar mencerminkan betapa pentingnya peran mereka dalam pembangunan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun