Bulan Ramadhan telah berlalu dan momen Lebaran biasanya identik dengan berbagai hal bahagia. termasuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi banyak orang, THR adalah salah satu sumber kebahagiaan yang sangat dinantikan. sebagai tambahan rezeki untuk mempersiapkan Hari Raya Idul Fitri. Namun, bagaimana jika sudah lewat beberapa waktu setelah Lebaran dan masih ada yang belum menerima THR? Masihkah pantas untuk membahasnya? Tentunya, ini bukan hanya sekadar tentang materi. tetapi juga mengenai rasa keadilan dan perhatian dari pihak yang berwenang.
Banyak orang sudah merasa "bosan" mendengar topik THR. karena mereka yang sudah menerima tentu merasa sudah cukup. Namun, bagi mereka yang belum menerima THR, termasuk sejumlah guru di Indonesia, masalah ini menjadi isu yang cukup penting untuk dibahas lebih lanjut.Â
Lebih ironis lagi, ini bukan hanya terjadi pada guru honorer yang memang seringkali menghadapi berbagai tantangan dalam hal kesejahteraan. tetapi ini terjadi juga pada guru yang sudah berstatus ASN (PNS dan PPPK) yang seharusnya menjadi penerima THR sesuai aturan yang berlaku.
Kabar yang sampai ke telinga dari salah satu kabupaten di Riau menunjukkan kenyataan yang butuh perhatian. Guru-guru ASN di daerah belum menerima THR hingga kini. padahal kita semua tahu bahwa ketentuan pemberian THR bagi guru ASN sudah jelas diatur oleh pemerintah.Â
Hal ini tentu mengundang pertanyaan besar. Mengapa hal ini bisa terjadi?Â
Padahal, dalam kondisi perekonomian yang semakin menantang, THR menjadi harapan besar bagi profesi yang penuh dedikasi seperti guru.
Guru merupakan salah satu pilar utama dalam dunia pendidikan yang memiliki peran sangat besar dalam mencetak generasi bangsa yang cerdas dan berkarakter. Ironisnya, meskipun guru ASN sudah diakui oleh negara sebagai pegawai negeri masih banyak yang terabaikan kesejahteraannya termasuk dalam hal pemberian THR.Â
Pada dasarnya, guru bukan hanya sekadar pengajar yang mengisi jam pelajaran. Mereka adalah figur yang membentuk karakter siswa, memberikan teladan, dan mengarahkan generasi muda untuk tumbuh menjadi individu yang baik.Â
Oleh karena itu, kesejahteraan guru termasuk hak untuk mendapatkan THR, bukan hanya merupakan kewajiban pemerintah tetapi juga bentuk pengakuan terhadap kontribusi besar mereka terhadap pembangunan bangsa.
THR bagi guru ---terlepas dari status mereka sebagai ASN atau guru honorer--- sangat membantu dalam mempersiapkan kebutuhan khususnya Lebaran. Banyak dari mereka yang mengandalkan THR untuk memenuhi berbagai kebutuhan sehari-hari, baik untuk keluarga maupun untuk kepentingan lain.Â
Apalagi di tengah kondisi perekonomian yang penuh ketidakpastian. maka pemberian THR yang tepat waktu sangat membantu meringankan beban hidup.