Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah 2013 Jelajah Negeri Sendiri 2014 | Best Teacher 2022 Best In Specific Interest Nominee 2023 | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi ANBK | Penggerak KomBel

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Larangan Ikut Tes CPNS/PPPK bagi Karyawan Rumah Sakit Swasta atau Perusahaan

1 Februari 2023   11:08 Diperbarui: 2 Februari 2023   08:35 6959
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) | AFP/JUNI KRISWANTO via Kompas.com

Topik Pilihan di Kompasiana kali ini akan membahas mengenai aturan yang dianggap aneh yang diberlakukan bagi seluruh karyawannya. Hal ini kembali mengingatkan saya pada sebuah aturan yang diberlakukan di rumah sakit swasta yang menurut saya akan merugikan pihak pekerja.

Menurut saya, ini menjadi kesempatan bagi kita untuk menelisik aturan dari rumah sakit swasta tersebut. Aturan tersebut mungkin saja sebenarnya perlu direvisi atau didiskusikan guna mencapai win-win solution.

Aturan yang dikeluarkan oleh rumah sakit swasta bagi seluruh karyawannya adalah larangan mengikuti tes CASN (CPNS/PPPK). Rumah sakit swasta mewanti-wanti karyawan untuk tidak mengikuti tes CASN.

Aturan tersebut diberlakukan kepada seluruh karyawan tanpa terkecuali, baik yang sudah senior apalagi bagi yang masih junior.

Pihak HRD dari rumah sakit swasta tersebut akan menindak secara tegas bagi karyawan yang ketahuan telah berani mengikuti tes CASN.

Untuk mengetahui karyawan yang berani “uji nyali” mengikuti tes CASN, bagi pihak HRD tentu mudah saja. 

Pihak HRD pasti akan ikut memantau informasi yang beredar tentang adanya pembukaan lowongan melamar formasi CPNS/PPPK pada instansi tertentu di wilayah kerja atau sesuai lokasi rumah sakit tersebut.

Berikut informasi nama-nama pelamar CPNS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. yang mana berkasnya bisa dengan mudah diunduh oleh pengguna internet pada laman resmi milik instansi terkait.

Bila HRD rumah sakit telah mengantongi nama-nama karyawan yang ikut mendaftarkan diri mengikuti tes CASN, selanjutnya karyawan yang bersangkutan akan menerima konsekuensi atau sanksi, sebagai berikut:

  1. Karyawan akan diarahkan untuk mengundurkan diri

  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Worklife Selengkapnya
    Lihat Worklife Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun