Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah 2013 Jelajah Negeri Sendiri 2014 | Best Teacher 2022 Best In Specific Interest Nominee 2023 | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi ANBK | Penggerak KomBel

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Tindak Lanjut Guru terhadap Target Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

22 Januari 2023   07:41 Diperbarui: 1 Maret 2023   11:41 2028
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sasaran Kinerja Pegawai dapat menjadi rapor tahunan bagi guru yang perlu ditindaklanjuti (foto Akbar Pitopang)

Baru-baru ini, saya bersama rekan guru sejawat telah menerima laporan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dikeluarkan pada setiap akhir tahun.

Sasaran Kinerja Pegawai yang disingkat SKP adalah merupakan ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun. Sedangkan Ekspektasi Kinerja adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja pegawai.

Untuk SKP tahun 2022 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan & RB) nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pengelolaan kinerja pegawai dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui: peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai, penguatan peran Pimpinan, dan penguatan kolaborasi antara pimpinan dengan pegawai, antar-pegawai, dan antara pegawai dengan pemangku kepentingan lainnya.

Upaya pengelolaan kinerja pegawai sebagaimana yang dimaksud akan berorientasi pada: 

a. Pengembangan kinerja Pegawai
b. Pemenuhan Ekspektasi Pimpinan
c. Dialog kinerja yang intens antara Pimpinan dan Pegawai
d. Pencapaian kinerja organisasi; dan
e. Hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.

Print out dari Sasaran Kineja Pegawai (SKP). | foto Akbar Pitopang
Print out dari Sasaran Kineja Pegawai (SKP). | foto Akbar Pitopang

Pengelolaan kinerja Pegawai terdiri atas perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi.

Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja pegawai meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja pegawai.

Lalu, untuk penilaian kinerja pegawai meliputi evaluasi kinerja dan tindak lanjut hasil evaluasi yang dapat berupa pemberian penghargaan dan sanksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun