Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah 2013 Jelajah Negeri Sendiri 2014 | Best Teacher 2022 Best In Specific Interest Nominee 2023 | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi ANBK | Penggerak KomBel

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Seragam Baju Adat untuk Menjaga Diversitas Adat dan Budaya bagi Generasi Indonesia

24 Oktober 2022   05:00 Diperbarui: 26 Oktober 2022   07:53 5986
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Warga Kampung Jawi Sukorejo, Jalan Kalialang Lama RT02/RW01, Kelurahan Sukorejo, Gunungpati mengadakan upacara bendera dengan mengenakan baju adat| TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA

Sejauh ini sudah ada beberapa budaya Indonesia yang mendapat pengakuan dari UNESCO, diantaranya adalah batik, pencak silat, angklung, tari saman, noken, keris, tari Bali, dan lainnya.

Padahal yang paling penting selain memperoleh pengakuan adalah bagaimana caranya semua ragam budaya asli Indonesia dapat dilestarikan dengan baik dan berkelanjutan agar tidak terjadi kepunahan atau ketidaktahuan tentang sebuah adat budaya oleh masyarakat di suatu daerah.

Oleh sebab itulah maka pemerintah mengeluarkan aturan baru seragam pakaian adat untuk dapat diterapkan di sekolah.

Untuk model, warna, dan segala ketentuannya dapat diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda) setempat.

Namun menurut hemat penulis, aturan tentang seragam pakaian adat ini bisa dilonggarkan seperti yang terjadi di beberapa daerah misalnya di daerah Jawa Tengah. [Sumber]

Sebagaimana yang diberitakan Kompas.com, bahwa untuk sekolah di daerah itu dilakukan pelonggaran sambil menunggu kesiapan semua pihak untuk dapat menerapkan aturan tersebut.

Sebenarnya seragam pakaian adat yang akan dikenakan oleh siswa pada saat kegiatan pembelajaran merupakan pakaian adat yang memberikan kenyamanan atau tidak mengganggu proses pembelajaran itu sendiri. 

Seperti yang terjadi di wilayah provinsi Riau dan di kota Pekanbaru sebagai lokasi sekolah tempat penulis berada.

Sejak lama sudah diatur tentang penggunaan pakaian adat sebagai salah satu seragam sekolah yang dikenakan oleh siswa dari jenjang SD sampai SMA/SMK.

Pakaian adat yang dijadikan seragam adalah model baju kurung untuk perempuan dan pakaian teluk belanga untuk laki-laki. 

Tidak hanya siswa yang memakai pakaian adat di sekolah namun juga tenaga pengajar melakukan hal yang sama. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun