Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah 2013 Jelajah Negeri Sendiri 2014 | Best Teacher 2022 Best In Specific Interest Nominee 2023 | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi ANBK | Penggerak KomBel

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Artikel Utama

Selain Kenaikan Harga Barang, Kenaikan Tarif Parkir Makin Memberatkan Ekonomi Warga

2 September 2022   11:52 Diperbarui: 16 September 2022   17:12 1211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi juru parkir yang memberi arahan parkir.| Dok Kompas.com

Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menaikan tarif layanan parkir. Kenaikan tarif parkir berlaku untuk seluruh ruas jalan yang ada di Kota Pekanbaru. 

Kenaikan tarif parkir ini berdasarkan pada Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No. 41 tahun 2022, tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. 

Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus yang kini sudah tidak menjabat lagi.

Banyak pengendara mengeluhkan kenaikan tarif parkir di tepi jalan umum di Kota Pekanbaru. Warga menilai kenaikan retribusi tarif parkir ini semakin memberatkan warga khususnya pemilik kendaraan.

Pasalnya pada aturan baru itu disebutkan tarif layanan parkir roda dua naik 100 persen menjadi Rp2.000 dari yang sebelumnya Rp1.000.

Lalu untuk roda empat mengalami kenaikan tarif sebesar 50 persen menjadi Rp3.000 dari yang sebelumnya Rp.2.000.

Sementara, untuk kendaraan roda enam tidak mengalami kenaikan dengan tarif parkir masih sebesar Rp10.000 untuk sekali parkir. 

Kenaikan tarif parkir yang terbaru ini telah dilaporkan kepada Pj Wali Kota Pekanbaru saat ini walaupun pada awalnya beliau sempat kaget dengan kenaikan tarif parkir ini karena baru diberitahu sehari sebelum pemberlakuan, tapi pada akhirnya mendukung juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). -sumber-

Plang informasi tarif parkir terbaru sudah dipasang di sejumlah titik sehingga warga sudah dikenakan tarik parkir terbaru tersebut.

Plang tarif baru layanan parkir di Pekanbaru. (via datariau.com)
Plang tarif baru layanan parkir di Pekanbaru. (via datariau.com)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun