Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah 2013 Jelajah Negeri Sendiri 2014 | Best Teacher 2022 Best In Specific Interest Nominee 2023 | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi ANBK | Penggerak KomBel

Selanjutnya

Tutup

Parenting Artikel Utama

Waspada "Child Grooming" sebagai Modus Pelecehan Seksual pada Anak

12 Agustus 2022   09:41 Diperbarui: 13 Agustus 2022   05:20 1300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Shutterstock.com)

Sementara peran yang bisa dilakukan pelaku adalah bisa sebagai mentor, kekasih, maupun sebagai figur idola.

Hal yang menarik yang telah diungkap oleh Bareskrim Polri yaitu pelaku adalah orang asing dengan menggunakan akun palsu. 

Siapakah pelakunya? Dia adalah seorang narapidana laki-laki di Surabaya berusia 25 tahun. Pelaku sendiri divonis 7 tahun 6 bulan penjara karena mencabuli tetangganya yang merupakan anak di bawah umur.

Pelaku sendiri ternyata baru menjalani 2 tahun masa pidananya. Loh, kok bisa seorang narapidana tapi punya akses terhadap handphone dan media sosial. 

Berarti jelas sekali bahwa aturan di lapas yang belum ketat untuk mengontrol penggunaan ponsel oleh para narapidana.

Ancaman hukuman bagi pelaku grooming pada anak

Sebetulnya banyak sekali hukuman yang akan mengancam pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Sebut saja misalnya Undang-undang Perlindungan Anak nomor 3 tahun 2014 pada pasal 76e yang menyebutkan larangan untuk membuat anak melakukan perbuatan cabul.

Lalu pasal 82 pada undang-undang yang sama yang menjelaskan tentang ancaman pidananya. Terkait ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.

Ada juga Undang-undang Pornografi nomor 44 tahun 2008, dimana pada pasal 29 ada aturan mengenai larangan memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan konten cabul dan ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara serta denda 6 miliar rupiah.

Masih ada lagi yaitu Undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016, disitu disebutkan bahwa ada pasal 45 tentang larangan untuk distribusi dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan yang ancamannya adalah 6 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.

Nah, khusus untuk kejahatan seksual terhadap anak ini ada lagi Perpu nomor 1 tahun 2016 yang mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku, mulai dari masa pidananya ditambah sepertiga. 

Lalu juga ada pengumuman identitas pelaku agar publik mengetahui siapa pelaku sebenarnya, selanjutnya dikebiri hingga pemasangan alat pendeteksi elektronik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun