Mohon tunggu...
MAULANA AKBAR AL HAKIM
MAULANA AKBAR AL HAKIM Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

MANAJEMEN PEMASYARAKATAN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Mewujudkan Tujuan Sistem Pemasyarakatan

18 Juni 2021   16:57 Diperbarui: 18 Juni 2021   17:14 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di dunia pendidikan di Indonesia pasti sudah tidak asing  dengan mata pelajaran ataupun dengan mata pelajaran dan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau yang sering kita kenal sebagai "PKN". Bersumber dari ilmu  kewarganegaraan yang berasal dari negeri Paman Sam ( civic education ) yang mana merupakan negara awal pelajaran kewarganegaraan diajarkan oleh berbagai negara di dunia khususnya bagi semua kalangan pelajar di Indonesia, dan yang dikenal juga dengan sebutan ( civic, civics dsb ). Tidak hanya sebagai bahan ajar di dunia pendidikan tetapi PKN juga merambah dalam pemerintahan/government dan karenanya PKN sering disisipi dengan unsur politik pada setiap kurikulum yang berbeda dan berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Berbeda dengan PKN yang diajarkan di barat yang mengandung materi ekstraseptif, PKN yang diajarkan di Indonesia diajarkan oleh para pengajar dengan materi intraseptif ( berasal dari nilai-nilai keagamaan & ketaqwaan ) dan ( nilai sosial budaya ) Somantri, (2001), dan Sanusi, (1999).

Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia sudah menjadi hal wajib yang harus diajarkan oleh pengajar sampai ke jenjang perguruan tinggi yang mana kelanjutan dari jenjang sebelumnya dan lebih diberikan pendalaman materi yang lebih mendetail sampai ke akar-akarnya karena untuk menyiapkan bangsa ini menjadi bangsa yang mampu secara intelijen serta memiliki rasa bela negara yang baik untuk disiapkan menjadi kader pemimpin maupun generasi yang maju dimasa yang mendatang karena termaktub dalam Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2003. Dan alasan pemerintah mengapa PKN harus diajarkan karena melalui PKN kita dapat belajar  menjadi seorang warga negara yang baik dan pada pelajaran ini juga diajarkan mengenai perilaku yang sesuai moral dan nilai yang tertuang dalam Pancasila.

 Nilai-nilai Pancasila selalu dapat kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari seperti dalam yang kita pelajari di PKN. Karena nilai ini bersumber dari sejak dulu kala dan hingga sekarang masih saja ada karena Pancasila bersifat fleksibel dimana tidak akan luntur oleh perkembangan zaman dan akan tetap dapat menyesuaikan keadaan. Nilai Pancasila sebagai berikut :

Kesadaran, adalah mengetahui pertumbuhan dan perkembangan yang sedang berlangsung yang sedang terjadi dalam diri.

Ketaatan, adalah selalu dalam keadaan yang siap sedia untuk memenuhi kewajiban baik lahiriah maupun batiniah. Hal yang lahir ini misalnya berasal dari government sedangkan untuk kewajiban yakni hal yang wajib batin bagi diri sendiri misalnya, ketaatan kepada manusia untuk taat beribadah dll

Untuk dapat di terapkan menjadi perbuatan dalam bentuk perilaku yang benar dan tepat maka harus dipertimbangkan dan dipelajari serta juga bisa diterapkan pada kehidupan kita sehari-hari di lingkungan sekitar. Terdapat realisasi yang terbagi menjadi dua  yaitu  statis dan juga dinamis. Statis adalah inti atau esensi sebuah nilai yang bersifat rokhaniah dan juga dapat diterima secara umum sehingga merupakan ciri khas, karakter yang bersifat tetap dan tidak berubah. 

Dinamis  mengandung arti bahwa  selalu dinamis (progresif)  inovatif, sesuai dengan dinamika masyarakat, perubahan dalam lingkungannya tersebut. Semisal dalam lingkup kenegaraan, sosial & politik, hukum, kebudayaan, pendidikan, ekonomi, pertahanan dan keamanan Hankam, kehidupan, keagamaan, Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi massa, seni, bahkan lingkungan dunia IT, internet dan konteks lingkungan masyarakat lainnya ( Notonagoro, 1971 : 47, 48 ).

Sebagai ilmu pengetahuan dan sebagai unsur yang berisi pengetahuan tentang Pancasila dan UUD 1945 Pendidikan Kewarganegaraan juga memiliki peran sebagai PKN sebagai pendidikan politik, yang berarti program pada yang diajarkan melalui pendidikan PKN ini memberikan pengetahuan, sikap yang baik serta moral dan keterampilan kepada pelajar di Indonesia agar mereka mampu hidup sebagai warga negara yang memiliki tingkat partsipasi yang cukup aktif dalam berperan membantu perkembangan negeri ini  yang sedang berlangsung serta kemampuan partisipasi politik.

lalu  diharapkan bisa bersaing sebagai calon yang baik dan memiliki kompetensi yang cukup mumpuni supaya bukan hanya dapat menjadi pemimpin dimasa depan tetapi juga baiknya bisa berprestasi dalam kancah dunia, lalu juga PKN berfungsi untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme seperti pengetahuan yang sudah penulis jabarkan diatas, kemudian melalui PKN diharapkan pelajar di Indonesia juga dapat melek hukum karena di PKN diajarkan bagaimana seorang warga negara berperilaku yang berpedoman sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.

Menurut Undang-Undang Nomor 12 tentang pemasyarakatan jika Pendidikan Kewarganegaraan dihadapkan perannya yang sudah dipaparkan secara jelas diatas dengan bidang pemasyarakatan yakni, PKN ini mampu berguna kepada calon kader pegawai pemasyarakatan karena secara intelektual dan praktik haruslah sudah baik untuk membina dan menangani Warga Binaan Pemasyarakatan di lapangan maupun di Unit Pelaksana Teknis. Dan diharapkan dengan pendidikan kewarganegaraan ini pelajar yang sudah mendapatkan pengetahuan tentangnya dan pada taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan yang sudah diberikan pendalaman materi secara detail tentang PKn harus mampu mewujudkan tujuan pemasyarakatan sesuai yang tertuang dalam UU. NO. 12 Tahun 1995.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun