Mohon tunggu...
aka_iaannooo
aka_iaannooo Mohon Tunggu... Freelancer - Indonesian 🇮🇩

Hiduplah Indonesia Raya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengenal RAN PE, Strategi Baru Indonesia Menanggulangi Radikal-Terorisme

22 Januari 2021   15:47 Diperbarui: 22 Januari 2021   16:09 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: parstoday.com

Komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menanggulangi kejahatan merupakan bagian penting dari mandat Pancasila, sebagai pandangan hidup sekaligus sumber dari segala sumber hukum. 

Hal ini juga merupakan bagian dari upaya mencapai tujuan negara, terutama untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Bahkan secara khusus, Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 telah memberikan penegasan, bahwa, setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

Demi mewujudkan rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan, khususnya yang berkaitan dengan ancaman radikal-terorisme, pada awal tahun 2021 Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024, yang selanjutnya disingkat RAN PE. 

Perpres ini adalah strategi baru berupa serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Mengenai definisi dan tujuannya, Pasal 1 ayat (2) Perpres RAN PE menyebukan bahwa, "Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme adalah keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme." Sedangkan tujuan dari RAN PE berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Perpres ialah, untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, di dalam lampirannya, Rencana aksi bertujuan untuk menangani pemacu (drivers) terjadinya Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dipacu oleh dua hal, yaitu: (1) kondisi kondusif dan konteks struktural, dan (2) proses radikalisai.

Pertama, kondisi kondusif dan konteks struktural sebagai faktor pendorong, antara lain kesenjangan ekonomi, marginalisasi dan diskriminasi, tata kelola pemerintahan yang buruk, pelanggaran HAM dan lemahnya penegakan hukum, konflik berkepanjangan, serta radikalisasi di dalam lembaga pemasyarakatan. 

Kedua, proses radikalisasi dijabarkan menjadi beberapa faktor, antara lain latar belakang dan motivasi individu, memposisikan diri sebagai korban (victimization), dan kekecewaan kolektif, serta distorsi terhadap pemahaman tertentu (yang berakar dari kepercayaan, ideologi politik, etnis dan perbedaan budaya, jejaring sosial, serta kepemimpinan).

RAN PE ditopang dengan tiga pilar pencegahan dan penanggulangan, yaitu: (1) pilar pencegahan, yang mencakup kesiapsiagaan, kontra-radikalisasi, dan deradikalisasi; (2) pilar penegakan hukum, perlindungan saksi dan korban, dan penguatan kerangka legislasi nasional; dan (3) pilar kemitraan dan kerja sama internasional. 

Secara keseluruhan, baik dalam proses maupun pelaksanaannya, RAN PE memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia; supremasi hukum dan keadilan; pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak anak; keamanan dan keselamatan; tata kelola pemerintahan yang baik (good gouernance); partisipasi dan pemangku kepentingan yang majemuk; serta kebhinekaan dan kearifan lokal.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun