Mohon tunggu...
Rahmad Agus Koto
Rahmad Agus Koto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Entrepreneur

Aku? Aku gak mau bilang aku bukan siapa siapa. Terlalu klise. Tidak besar memang, melalui niat dan usaha, aku selalu meyakini bahwa aku selalunya memberikan pengaruh yang baik kepada lingkungan alam dan lingkungan sosial dimanapun aku berada.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Baik Buruk Penerbitan Sertifikasi Halal oleh Pemerintah

7 Januari 2018   10:17 Diperbarui: 7 Januari 2018   12:32 736
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Hari Rabu, 11 Oktober 2017, pemerintah melalui Kementerian Agama secara resmi mengambil alih penerbitan sertifikat halal yang selama hampir tiga dekade sebelumnya dipegang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses pengambilalihan ini terjadi dalam jangka waktu yang relatif sangat lama. Berawal dari Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) yang disusun sejak awal 2005, hasil dari rapat kerja antara Departemen Agama Republik Indonesia dengan Komisi VIII DPR RI, diajukan kepada DPR pada tahun 2008, hingga akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang JPH.

Berita ini sungguh berita yang sangat baik, sangat menggembirakan jika dilihat dari tujuan diambilalihnya amanah ummat yang sangat penting tersebut.

Mengapa?

  1. Sudah menjadi tugas utama negara untuk melindungi warganya. Dalam hal ini mengenai kehalalan produk makanan, minuman, obat-obatan, pakaian dan hal-hal terkait yang beredar ditengah-tengah masyarakat. Hal yang sangat penting bagi masyarakat yang menganut Agama Islam.
  2. Proses penerbitan sertifikasi halal didasari oleh UU, sehingga memiliki kekuatan hukum, kepastian hukum atau jaminan hukum yang bersifat mengikat. Selama ini, sertifikasi dan pencantuman tanda halal pada produk dari sisi hukum sifatnya parsial, tidak konsisten, terkesn tumpang tindih dan tidak sistemik (Naskah Akademis RUU JPH). Dengan demikian, para pelaku yang melanggar peraturan terkait produk halal ini bisa ditindak atau dihukum negara.
  3. Mendorong para produsen untuk mengurus sertifikasi dan pencantuman label halal pada produk-produknya.
  4. Proses pencegahan pemalsuan label halal menjadi lebih efektif dan efisien.
  5. Produksi dan peredaran produk jadi lebih mudah dikendalikan dan diawasi.

Demikian berita baiknya. Bagaimana dengan berita burukannya?

Sepengetahuanku soal ini, secara prinsip tidak ada buruknya. Jika nanti terjadi korupsi atau keribetan administrasi dalam mengurus sertifikasi halal, sifatnya lebih kepada persoalan teknis.

Pengambilalihan tugas ini oleh pemerintah bukan berarti mengkebiri atau melemahkan MUI, tetapi justru sangat membantu dan memudahkan pelaksanaan tugasnya karena MUI tetap memiliki peran yang sangat mendasar atau sangat signifikan dalam BPJPH. Menteri Agama, Lukman Saiful Hakim menegaskan bahwa peranan MUI tetap penting yaitu,

  1. Mengeluarkan fatwa kehalalan suatu produk.
  2. Melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal.
  3. Auditor-auditor yang bergerak dalam industri halal harus melalui persetujuan MUI.

Oleh karena itu tanpa MUI, BPJPH samasekali tidak akan bisa berfungsi dan menjalankan tugasnya.

Tak bisa dipungkiri, dilahirkannya BPJPH ini merupakan prestasi Pemerintahan Jokowi yang layak diapresiasi.

Ctt.

Istilah "pengambilalihan" sepertinya tidak tepat. Istilah yang telah menimbulkan polemik ditengah-tengah masyarakat. Secara keseluruhan, bisa dikatakan MUI sedang "memberikan" suatu amanah kepada pemerintah untuk membantu tugas utamanya dalam melindungi ummat dari produk-produk haram.

BPJPH diperkirakan bisa menjalankan tugasnya secara penuh pada tahun 2019. Kepala BPJPH, Sukoso, menyebutkan bahwa lembaga yang dipimpinnya masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP). PP yang bakal mengatur soal pelaksanaan teknis UU JPH yang saat ini masih dalam proses harmonisasi dengan kementerian-kementerian terkait.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun