Mohon tunggu...
Rahmad Agus Koto
Rahmad Agus Koto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Entrepreneur

Aku? Aku gak mau bilang aku bukan siapa siapa. Terlalu klise. Tidak besar memang, melalui niat dan usaha, aku selalu meyakini bahwa aku selalunya memberikan pengaruh yang baik kepada lingkungan alam dan lingkungan sosial dimanapun aku berada.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Dilema Copyright Karya-Karya Digital

25 Juni 2012   11:31 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:33 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13406211761655626526

"Sebelumnya kami ingin menjelaskan beberapa hal tentang posisi kami di internet sebagai situs pencari lagu, bukan situs penyedia lagu. Dimana hal ini juga dilakukan oleh situs-situs pencari yg lain seperti Google, Yahoo dimana mereka juga menampilkan hasil pencarian menuju sumber asli dari file itu berada, begitu juga dengan kami. Bedanya dimana? bedanya kami orang indonesia dan berbahasa indonesia."
Gudang Lagu

Kutipan di atas adalah sebahagian dari pembelaan diri situs Gudang Lagu terhadap tuduhan Heal Our Music yang menyebut bahwa Gudang Lagu adalah situs penyedia lagu-lagu bajakan. Ironisnya lagi mereka malah mengklaim bahwa mereka turut memajukan dunia musik Indonesia, karena mereka secara tidak langsung turut mempromosikan musik-musik tersebut.

Hingga saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum bisa menindak tegas situs-situs yang menyediakan konten-konten ilegal. Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan,

"Sekarang kita masih melakukan sosialisasi, sembari menerima masukan dari banyak pihak mengenai metode yang paling bagus untuk melakukan penertiban. Ini isu yang sangat sensitif"

"Nanti bisa-bisa pemerintah dikira menghalangi. Lagi juga siapa tahu ada artis yang justru ingin terkenal dari situs-situs tersebut"

"Intinya, Kominfo siap membantu asosiasi industri musik untuk memerangi illegal download. Tapi kami masih mencari metode yang paling pas"

DetikInet

Menyangkut hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring memberikan tips jika pencipta lagu merasa dirugikan dapat melapor, ke Polisi, Kemenkominfo atau Kementerian Hukum dan HAM (Kompas).

Abimanyu Wachjoewidajat dosen Technopreneurship Fakultas Sains & Teknologi UIN Syarif Hidayatullah, menyebutkan beberapa alasan mengapa  pemblokir situs-situs penyedia lagu-lagu yang dianggap ilegal tidak efektif. Penulis mengutip empat alasannya ( DetikInet):

  1. Belum tentu semua pemusik/pencipta lagu tidak ingin lagunya disebar gratis bukan? Ada beberapa musisi contoh (kalau tidak salah) Naif yang kiat bisnisnya sangat menarik karena mereka membiarkan lagunya diunduh gratis dan mereka mencari revenue dari show/konser. Begitu pula mungkin beberapa band ternama lainnya.
  2. Kita ketahui bahwa musik indie adalah bagian dari karya seni bangsa namun karena hanya mereka kalah bersaing secara bisnis maka karya mereka tidak akan dipasarkan oleh jaringan pemasaran musik berlabel. Padahal lagu-lagu dari musik Indie ini juga banyak peminatnya, lalu kini bagaimana karya musik Indie dengan karya lagu-lagu yang juga bagus tersebut dapat sampai ke penggemarnya.
  3. Walau 20 situs tersebut ditutup semua faktanya masih banyak kesempatan bagi pelaku penyebar konten untuk menaruh file lagu di layanan situs peer-to-peer dan itu tidak bisa dibendung, bahkan lebih parah lagi pelaku bisa saja menaruh file dengan judul/nama file yang disamarkan dan itu tidak berpengaruh. Sebab sejatinya dalam hal konten lagu, publik bukan mementingkan judul melainkan isi lagu itu sendiri.
  4. Penyebab utama turunnya penjualan lagu bukan mutlak disebabkan situs unduh lagu melainkan lebih karena memang berbagai fitur telematika saat ini memungkinkan hal itu

Menyangkut kasus karya musik digital ilegal Gudang Lagu memberikan lima saran untuk pemerintah (DetikInet):

  1. Blokir situs induknya bukan situs pencari yang bisa dibuat duplikasinya dengan mudah.
  2. Label harus siap dengan era digital untuk menyediakan format mp3 yang paling banyak digunakan pemutar musik masa kini.
  3. Sistem pembayaran pembelian lagu online yang dipermudah.
  4. Kesempatan bagi user untuk memilih per lagu, bukan per album.
  5. Harga per lagu yang wajar dan bukan hanya mengeruk keuntungan dan pajak semata.

Pada prinsipnya kasus musik digital ilegal ini sama saja dengan karya-karya digital yang lain. Saya pernah mendengar seorang pemilik toko servis komputer mengatakan:

Aku punya puluhan software, ratusan e-book dengan berbagai topik, ribuan lagu-lagu mp3 dan ratusan film-film. Semuanya gratis, tinggal download dari internet. Kalau diuangkan, mungkin nilainya puluhan juta

Yap, dia benar sekali, tak ada satupun yang sanggup membendung massifnya penyebaran karya digital bajakan. Permasalahan ini memang sangat pelik, menyangkut masalah ekonomi, politik dan budaya.

[caption id="attachment_184468" align="aligncenter" width="241" caption="Ok!"][/caption]

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun