Mohon tunggu...
Jaelani Pramudya
Jaelani Pramudya Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa PWK UNEJ 2019

saya adalah mahasiswa perencanaan wilayah dan kota angkatan 2019 universitas jember 191910501034

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Studi Kelayakan Jalan Trans Gilimanuk-Denpassar

25 April 2020   07:42 Diperbarui: 25 April 2020   07:41 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Studi kelayakan atau dalam bahasa inggris disebut sebagai feasibility study adalah suatu kajian berfungsi untuk melihat beberapa aspek misalkan aspek hukum, aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis dan manajemen, aspek keuangan, aspek sosial budaya, dan kontribusi terhadap PAD pemerintah yang hasilnya akan digunakan untuk mengambil suatu keputusan terhadap suatu proyek akan dijalankan atau ditunda atau bahkan tidak dijalankan.

Studi kelayakan ditijau dari aspek hukum bertujuan untuk mengkaji dokumen-dokumen yang diiliki apakah sudah sesuai aturan atau tidak. Untuk aspek pasar dan pemasaran bertujuan untuk meneliti seberapa besar pasar yang akan dimasuki dan seberapa besar kemampuan sebuah perusahaan bisa menguasai pasar dan juga bagaimana strategi yang akan digunakan untuk menguasai pasar. 

Di dalam aspek teknis tujuan studi kelayakan iyalah untuk menentukan dimana lokasi yang pas untuk bangunan tersebut dan juga spesifikasi dari bangunan itu sendiri. Sedangkan untuk aspek manajemenya tujuannya untuk mengukur kesiapan dan sumber daya manusia setempat untuk menjalankan tempat tersebut. Untuk aspek keuangan bertujuan menilai kemampuan keuangan suatu perusahaan. Sedangkan untuk aspek sosial budaya tujuannya untuk melihat manfaat ekonomi secara sosial maupun budaya bagi masyarakat sekitar dengan adanya pembangunan tersebut.

Salah satu contoh sudi kelayakan adalah studi kelayakan jalan tol pengambengan sampai pangragoan yang merupakan salah satu jalur terpenting di pulau bali karena jalur ini merupakan jalur gilimanuk-denpassar yang menghubungkan arus lalu lintas barang maupun orang  antara pulau jawa bali sampai lombok. Untuk analisis lalu lintas jalan eksisting yang hasilnya merupakan lalu lintas harian rata-rata tahunan (LHRT) tahun 2006, volume jam puncak (VJP), dan tingkat pelayanan jalan eksisting. 

Diperoleh pada tahun 2006 jalut terpadat terdapat di jalur banyu biru dengan lalu lintas harian rata-rata tahunannya adalah 25.089 dan sudah termasuk tingkat pelayanan B. Maksudnya adalah tingkat pelayanan dibagi menjadi 6 bagian. Tingkat pelayanan A maksudnya adalah arus lancar,volume kendaraan rendah dan kecepatan kendaraan tinggi. 

Sedangkan untuk tingkat pelayanan B maksudnya adalah arus lalu lintas stabil, kecepatan kendaraan terbatas dan volume sesuai untuk jalan luar kota. Untuk tingkat palayanan C maksudnya arus lalu lintas stabil sedangkan untuk kecepatan kendaraan dipengaruhi oleh lalu lintas dan volume kendaraan sesuai untuk jalan kota. Untuk tingkat pelayanan D arus lalu lintas sudah mendekati tidak stabil dan kecepatan kendaraan rendah, untuk tingkat pelayanan E arus lalu lintas sudah tidak stabil, kecepatan kendaraan rendah serta volume kendaraan padat dan mendekati kapasitas jalan tersebut. 

Sedangkan untuk tingkat pelayanan F arus lalu lintas terhambat dan kendaraan akan banyak berhenti yang membuat kecepatan dari kendaraan akan rendah karena volume jalan tersebut diatas kapsitas. Berdasarkan predikasi rata-rata pertumbuhan lalu lintas diperkirakan pada tahun 2018 jalan ini sudah tidak dapat menampung beban lalu lintas diatasnya karena terdapat peningkatan di setiap tahunnya jadi sangat diperlukanny pembuatan jalan tol.

Tetapi hasil kelayakan finansial serta analisis sensivitasnya menyatakan pembuatan jalan tol pengeragoan- pengabengan belum layak untuk dilkukan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun