Mohon tunggu...
Aji Surya
Aji Surya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Film dan Televisi

sedang berkelana di dunia fiksi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hipersemiotika Dalam Mitos Ibu Hamil Dilarang Menjahit

9 November 2022   08:32 Diperbarui: 9 November 2022   08:37 1155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Di beberapa daerah di Jawa Barat tumbuh kepercayaan atau mitos tentang ibu hamil yang tidak boleh melakukan aktivitas menjahit seumur sang ibu masih berbadan dua. Jauh lebih dalam, banyak juga mitos untuk ibu hamil yang berkembang kemudian menyabang menjadi dilarang menggunting kuku, memotong rambut, menggunakan pisau dan kegiatan yang berhubungan dengan benda-benda tajam lainnya.

Mitos sudah seperti kebudayaan atau tradisi yaitu kebiasaan yang masih dipercaya dan tetap dipertahankan di lingkungan masyarakat Indonesia. Berkembang melalui mulut ke mulut, kadang-kadang mitos yang seringkali berbentuk larangan, dipatuhi untuk menjauhi apes dan tidak tertimpa kesialan. Walau apabila dilihat kembali banyak larangan dalam mitos yang tidak logis, beberapa mitos yang berkembang di Indonesia memiliki alasan yang kuat dan efektif untuk menjauhi "kesialan" tersebut.

Dalam KBBI, mitos adalah cerita suatu bangsa tentang dewa dan pahlawan zaman dahulu yang mengandung penafsiran tentang asal-usul semesta alam, manusia, dan bangsa itu sendiri yang mengandung arti mendalam yang diungkapkan dengan cara gaib. Namun secara umum, mitos tidak melulu berbuntut dari kisah-kisah tentang para dewa saja, mitos juga biasa digunakan oleh masyarakat sebagai sesuatu yang tidak faktual atau boleh dan bahkan tidak untuk dipercaya.

Mitos Ibu Hamil Dilarang Menjahit

Secara ontologi, eksistensi mitos seputar ibu hamil selalu berhubungan dengan bayi yang ada di kandungan. Ibu hamil dilarang menjahit, dipercaya agar anak yang nantinya lahir akan terlahir baik-baik saja atau tidak cacat dan sakit. Menurut mitos, ibu hamil yang melakukan aktifitas menjahit yaitu tepatnya memegang jarum baik secara manual atau menggunakan mesin, kemudian menusuk-nusukkan ke kain, itu seperti sedang menyakiti janin bayi yang ada di dalam perutnya. Ketika larangan ini dilanggar, maka masyarakat percaya bahwa nantinya bayi yang lahir akan terlahir tidak sempurna atau cacat. Dalam penyebarannya, tidak ada tempat khusus dimana mitos ini pertama kali muncul, namun mitos ini menyebar dengan seiringnya waktu dari malut ke mulut.

Secara Epistemologi

Mitos ibu hamil dilarang menjahit ini termask ke dalam mitos yang memiliki alasan logis di dalamnya. Apabila kita korelasikan dengan kondisi ibu hamil, ibu hamil memang perlu menjaga kesehatannya sebab sangat rentan dan lemah setelah berbagi nyawa dengan anak yang ada di dalam perutnya. Seperti menjaga pola makan, pola tidur sampai ke rutinitas yang dijalankan oleh sang ibu pasti akan selalu berefek kepada janin.

Dalam penelitian pun ibu hamil mempunyai fokus yang kurang dibanding manusia yang lainnya, ibu hamil mempunyai tingkat kewaspadaan rendah dan kondisi fisiknya pun akan menurun seiring usia kandungan. Maka dari itu, ibu hamil dilarang untuk mengerjakan pekerjaan berat, entah itu pekerjaan yang berat atau pekerjaan yang menggunakan benda tajam, karena dikhawatirkan benda tajam itu akan melukai ibu hamil dan malah membuat ibu hamil tersebut celaka.

Secara logika, ibu hamil yang rentan ini akan berpotensi kurang stabil atau kurang fokus dalam menjalani hari-harinya. Untuk mencegah hal tiba-tiba yang tidak diinginkan terjadi, ibu hamil lebih baik dijauhkan dari benda-benda tajam seperti jarum dan gunting, kemudian tidak melakukan aktifitas yang berat karena menjahit pasti memerlukan energi yang banyak.

 

Secara Aksiologi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun