Mohon tunggu...
Aji Santoso
Aji Santoso Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hukum Tunduk pada Koruptor

26 Desember 2016   00:42 Diperbarui: 26 Desember 2016   01:16 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Perkembangan peradaban dunia semakin sehari seakan-akan berlari menuju modernisasi. Perkembangan yang selalu membawa perubahan dalam setiap sendi kehidupan tampak lebih nyata. Seiring dengan itu pula bentuk-bentuk kejahatan juga senantiasa mengikuti perkembangan jaman dan bertransformasi dalam bentuk-bentuk yang semakin canggih dan beranekaragam. Kejahatan dalam bidang teknologi dan ilmu pengetahuan senantiasa turut mengikutinya. Kejahatan masa kini memang tidak lagi selalu menggunakan cara-cara lama yang telah terjadi selama bertahun-tahun seiring dengan perjalanan usia bumi ini. Bisa kita lihat contohnya seperti, kejahatan dunia maya (cybercrime),tindak pidana pencucian uang (money laundering),tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.

Salah satu tindak pidana yang menjadi musuh seluruh bangsa di dunia ini. Sesungguhnya fenomena korupsi sudah ada di masyarakat sejak lama, tetapi baru menarik perhatian dunia sejak perang dunia kedua berakhir. Di Indonesia sendiri fenomena korupsi ini sudah ada sejak Indonesia belum merdeka. Salah satu bukti yang menunjukkan bahwa korupsi sudah ada dalam masyarakat Indonesia jaman penjajahan yaitu dengan adanya tradisi memberikan upeti oleh beberapa golongan masyarakat kepada penguasa setempat.

Kemudian setelah usai perang dunia kedua, muncul era baru, gejolak korupsi ini meningkat di Negara yang sedang berkembang, Negara yang baru memperoleh kemerdekaan. Masalah korupsi ini sangat berbahaya karena dapat menghancurkan jaringan sosial, yang secara tidak langsung memperlemah ketahanan nasional serta eksistensi suatu bangsa. Di Indonesia sendiri praktik korupsi sudah sedemikian parah dan akut. Telah banyak gambaran tentang praktik korupsi yang terekspos ke permukaan. Di negeri ini sendiri, korupsi sudah seperti sebuah penyakit kanker ganas yang menjalar ke sel-sel organ publik, menjangkit ke lembaga-lembaga tinggi Negara seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif hingga ke BUMN.

Korupsi semakin hari semakin merajalela, ingat!! pada masa orde baru disitulah korupsi sangat merajalela hingga tidak diketahui oleh rakyat indonesia. pada masa orde baru masa kepemimpinan presiden soeharto korupsi memang tidak pernah diketahui yang dikarenakan masa kepemimpinan yang tertutup dan tidak transparan kepada rakyat. Hingga pada puncaknya  pada tahun 1997 Indonesia mengalami krisis moneter yang berakibat fatal bagi Negara Kesayuan Republik Indonesia (NKRI)  ini. Pada tahun 1998 terjadi demonstrasi besar-besaran oleh mahasiswa gabungan seluruh indinesia yang mengkibatkan lengsernya presiden Soeharto yang menggantikan masa orde baru manjadi Reformasi.

Setelah masa reformasi bukannya kasus tindak pidana korupsi itu semakin berkurang bahkan semakin banyaknya korupsi yang dijumpai, seperti kasus gayus tambunan pengelapan pajak. bahkan hukuman yang diberikan kepada seorang koruptor tersebut tidak sesaui apa yang telah dilakukannya menurutnya hukuman yang tidak seberapa dan bahkan bisa dibeli dengan uang sebagaiman yang diketahui gayus meskipun didalam sel tahanan masih bisa berkeliaran, dan berlibur ke bali bahkan keluar negeri.

Tidak hanya haya gayus tambunan saja yang terjerat kasus korupsi akan tetapi dan bahkan ketua MK Akil Mochtar juga tersandung kasus korupsi, dimana Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadi sari tauladan sebagaimana harus dicontoh oleh rakyat. Apakah Undang-undang yang mengatur kasus tindak pidana korupsi diIndonesia masih kurang baik?. Sebernarnya tidak, Undang-undang mengaenai kasus korupsi sudah sangat baik hingga mengalami perubahan sampai 4 kali.

Pada dasarnya oknum penegak hukumlah yang perlu dipertanyakan, karena Undang-undang yang mengatur tindk pidana korupsi sudah sangat baik. oleh karena itu penegak hukum harus benar-benar terseleksi dengan baik agar dan jika telah menjadi hakim atau penentu keputusan hukum yang akan dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi harus benar-benar bersih tidak berat sebelah meskipun yang akan dijatuhi hukuman adalah keluarganya sendiri. Kemungkinan besar korupsi diIndonesia setidaknya berkurang bahkan lambat laun pelaku korupsi atau sering disebut koruptor sangatlah sedikit dan bahkan tidak ada yang namanya koruptor.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun