Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keberadaannya hanyalah untuk Pencitraan Pemerintahan SBY, dan itu terbukti adanya upaya pelemahan KPK sudah berkali-kali disaat-saat KPK sedang serius mengusut kasus-kasus korupsi besar. Kalau sebelumnya modus pelemehahan KPK lewat kriminalisasi KPK, dan sekarang lewat penarikan 20 penyidik Polri secara serentak.
Apakah benar ini merupakan trik Polri untuk melemahkan KPK ? Inilah yang masih harus kita lihat, seperti apa polri dan KPK menyikapi persoalan ini. Menurut Juru bicara KPK Johan Budi, sesuai dengan ketentuan undang-undang, Polri bisa saja tidak memperpanjang masa tugas penyidiknya di KPK.
Peraturan tentang kepegawaian KPK mengatakan, kontrak penyidik di KPK dapat diperpanjang satu kali. Adapun, satu kali kontrak lamanya empat tahun. Hanya saja, menurut Johan, di antara 20 penyidik KPK yang disebut Polri itu, ada yang baru ditugaskan dua hingga tiga tahun. Itu artinya ada yang aneh dengan penarikan 20 penyidik polri ini, yang mana seharusnya kalau pun tidak diteruskan kontraknya, polri menggantikannya dengan penyidik yang baru.
Adakah semua peristiwa ini terkait dengan upaya KPK yang sedang mengusut kasus korupsi besar sekarang ini ? Bisa saja ada dugaan seperti itu, sehingga jalan satu-satunya untuk melemahkan KPK dengan menarik para penyidik polri yang diperbantukan di KPK. Upaya ini sangat mungkin dikarenakan adanya intervensi kekuasaan, namun perlun juga dilihat apa kepentingan kekuasaan dalam hal ini.
Seperti yang diberitakan Kompas.com : Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Choky Risda Ramadhan menilai, keputusan Kepolisian RI (Polri) menarik 20 penyidiknya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak wajar. Apalagi, di tengah penanganan kasus-kasus besar oleh KPK.
Lebih jauh Choky menduga penarikan 20 penyidik tersebut terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Kasus ini tengah ditangani KPK. Jika menilik ke belakang, kata Choky, sebelumnya Polri juga pernah melakukan hal serupa saat kasus dua pimpinan KPK, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.
Yang jelas penarikan sekaligus 20 penyidik polri dari KPK memanglah aneh, dan boleh tidak wajar. Kalau ada dugaan upaya pelemahan KPK ya wajar saja, karena hal serupa bukan baru sekali ini terjadi. Kalau Presiden SBY memang konsisten dengan komitmen pemberantasan korupsi, harusnya beliau mempertanyakan hal ini pada Kapolri. Upaya pelemahan KPK adalah juga upaya pelemahan dan perusakan kredibilitas pemerintah, meski pun KPK merupakan lembaga independen dan tidak terkaita secara langsung dibawah pemerintahan.
Sumber tulisan :
http://m.kompas.com/news/read/2012/09/15/1445577/Tak.Wajar..Penarikan