Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kasus Sandal Butut, Bututnya Hukum Kita

2 Januari 2012   08:45 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:27 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus sandal butut yang menimpa AAL, adalah cerminan Bututnya penegakan hukum di negara ini, timpangnya keadilan dan antara kasus besar dan kasus kecil, kasus yang menimpa orang besar dan orang kecil, yang selalu berbanding tidak lurus. Hanya kasus mencuri sandal butut, dan belum jelas oembuktiannya, AAL sudah terancam hukuman lima tahun penjara, sementara koruptor yang menjarah uang negara hukumannya ringan-ringan saja, bahkan bisa keluar masuk penjara dengan seenaknya.

Padahal kasus yang menimpa AAL ini sudah banyak mendapat perhatian masyarakat, bahkan atas bentuk keprihatinan tersebut masyarakat mengumpulkan sandal, sebagai bentuk solideritas terhadap apa yang dialami AAL. Sebanyak 400 pasang sandal sudah dikumpulkan masyarakat untuk membantu AAL, namun sepertinya belum ada titik terang penyelesaian kasus ini.

Sementara itu Kapolri saat ditanya wartawan tentang kasus ini, tidak banyak memberikan komentar, padahal seharusnya Kapolri mampu menengahi kasus ini, sebagai bentuk kepedulian dan adanya respon seorang pemimpin pada kesewenangan aparatnya, yang sangat mungkin berimplikasi pada buruknya citra institusi Polri.

Seperti yang dikatakannya pada Kompas.com :
"Sekali lagi, kapolres, kapolda, sudah menyampaikan bahwa itu akan ada langkah-langkah lebih lanjut," kata Kapolri singkat kepada para wartawan di Jakarta, Senin (2/1/2012). Ia tak merinci terkait langkah-langkah yang diambil jajarannya.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun