Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hasto : Kita sudah Muak dengan "Kasus Korupsi"

13 Oktober 2015   08:22 Diperbarui: 13 Oktober 2015   13:33 619
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="gambar : kompas.com"][/caption]

Judul diatas memang sengaja saya kutip dari pernyataan Sekjen DPP PDI-P, Hasto Kristiyanto yang intinya mengatakan, "Kita sudah muak dengan kasus korupsi, makanya diharapkan dengan 12 tahun KPK bisa mencapai target indeks prestasi korupsi." Kurang lebih seperti itu yang dikatakannya.

Padahal sebelumnya dia mengatakan pemberantasan korupsi tugas permanen negara, bukan bersifat ad hoc,

"Tidak ada pemberantasan korupsi itu diwakili, atau bersifat ad hoc. Ini tugas permanen negara yang dilakukan oleh seluruh penegak hukum dan juga melibatkan secara aktif seluruh pejabat negara. Harus ada kesadaran bahwa korupsi adalah kejahatan kemanusiaan," kata Hasto, di Kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu 11 Oktober 2015.(Viva.co.id)

Ini bisa dikatakan dalih PDI-P untuk tetap mempertahankan usulan rancangan revisi UU KPK dengan masa kerja KPK selama 12 tahun, kenapa PDI-P begitu yakin kalau selama 12 tahun itu korupsi bisa diberantas.? Sangat mungkin korupsi itu bisa diberantas dalam 12 tahun dengan catatan :

- Partai politik konsisten melakukan pengawasan terhadap prilaku tindak kejahatan korupsi, artinya kader partai politik mempunyai moral untuk tidak lagi melakukan korupsi. Karena kejahatan korupsi selama ini banyak dilakukan oleh kader partai politik, bahkan saat revisi UU KPK sedang digodok, beberapa kader dan petinggi partai sedang diproses KPK terkait kasus korupsi.

- Partai politik yang ada dilembaga legislatif membantu memperkuat KPK dengan cara menambahkan, bukan mengurangi point dalam pasal-pasal UU KPK, agar kewenangan KPK lebih kuat bukan melemah.

- Komitmen partai politik terhadap pemberantasan korupsi bukan sebatas jargon, tapi memang terimplementasikan dalam praktik sehari-hari.

Kalau tiga point diatas mampu dijalankan partai politik secara benar, sangat diyakini kedepan kita tidak lagi butuk lembaga pemberantasan korupsi, karena selama selama partai politik tidak bisa konsisten mengamanatkan pemberantasan korupsi, maka selama itu pula korupsi tidak bisa diberantas.

Apa yang dilakukan oleh fraksi-fraksi di DPR, yang mendukung rancangan revisi UU KPK, bukanlah bertujuan menguatkan KPK, secara rerorika sih menguatkan, tapi isi draft revisi UU KPK tersebut, hampir setiap pasal yang diamandemenkan isinya cenderung melemahkan KPK, terutama pasal-pasal yang mencabut kewenangan mutlak KPK, sehingga dengan dicabutnya pasal tersebut KPK hanya menjadi macan ompong.

Memang revisi UU KPK tersebut baru sebatas rancangan, masih bisa diperdebatkan dan terbuka ruang bagi publik dan pemerintah untuk memberikan masukan, namun segala muslihat bisa saja terjadi kalau hal ini tidak diributkan oleh publik dimedia sosial. Karena dari cara-cara penandatanganan draft revisi UU KPK tersebut di DPR dilakukan setengah pemaksaan, cara-cara tersebut bukanlah cara yang elegan, yang pantas dilakukan dalam menjalankan amanat rakyat.

Sumber berita :

- Kompas.com

-http://m.news.viva.co.id/news/read/685789-pdip--pemberantasan-korupsi-tugas-permanen-negara?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun