Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Memberantas Korupsi Kok Cuma dengan OTT?

5 Oktober 2019   07:58 Diperbarui: 5 Oktober 2019   10:49 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Tempo.com

Hampir setiap hari pemberitaan media, terutama media online memberitakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, terhadap pelaku Tindak pidana korupsi (Tipikor). Seakan-akan korupsi tidak ada habisnya, dan OTT tidak ada pengaruhnya terhadap perilaku tersebut.

Setelah jajaran kepala daerah dan anggota legislatif, sekarang gilirannya pejabat dibawah naungan berbagai BUMN yang disasar OTT. Sepertinya ada yang salah dalam pemberantasan korupsi. Antara penanggulangannya dan penerapan sanksi hukumnya tidak seimbang.

Lihat saja produk hukum yang dilegislasi DPR, tiga diantaranya terkait dengan tindak kejahatan Korupsi. UU KPK yang baru disahkan, RKUHP yang ditunda pengesahannya, dan UU Pemasyarakatan.

Dari ketiga produk Undang-Undang tersebut, ada poin-poin yang memang memberikan kenyamanan pada koruptor. 

Baca juga: "Bela Koruptor dalam Satu Tarikan Napas Tiga RUU"

Artinya mau sehebat apapun Pemberantasan korupsi dilakukan, setiap menit dan setiap jam OTT dilakukan, jika pelaku tindak pidana korupsi tidak diberikan sanksi yang maksimal, kejahatan Korupsi akan terus ada.

Anggaran KPK

Kita tidak sungguh-sungguh dalam Pemberantasan korupsi. Padahal anggaran yang dikucurkan Pemerintah kepada KPK untuk Pemberantasan korupsi tidaklah sedikit. Pagu anggaran KPK untuk tahun 2020 sebesar 1,4 Triliyun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penambahan anggaran Tahun 2020 sebesar Rp 580,14 miliar dari pagu indikatif yang telah ditetapkan yang sebesar Rp 828,17 miliar. Sumber

Bukan berarti dengan anggaran yang segitu besar, KPK harus selamatkan uang negara lebih besar dari itu. Esensinya bukanlah seperti itu. Pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK harus efektif, mampu mengurangi tindak kejahatan korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun