Wayan menyebut, kubu Prabowo-Sandi telah mencari "kuburannya" sendiri dengan membuat berkas gugatan permohonan sebanyak 146 halaman dan 15 petitum.
Ada indikasi Tim Hukum Prabowo-Sandi ingin mempengaruhi MK agar tidak terpaku pada aturan yang baku, dengan permohonan gugatan tambahan tersebut, dan pada akhirnya memang MK bertindak seperti tidak biasanya, seperti pada penanganan perkara sengketa sebelumnya.
Alasan Hakim MK menerima Perbaikan Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi.
Hakim I Dewa Gede Palguna beralasan, hakim menerima perbaikan yang harus mempertimbangkan kekosongan hukum.
Palguna menggunakan acuan pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Padahal, dalam acara hukum yang mengatur Peratutan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2019, perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak perlu perbaikan.
Masih menurut Palguna, hukum acara berubah setiap 5 tahun sekali. Peraturan MK jika ada hal-hal yang belum diatur sepanjang untuk pemeriksaan perkara dan mengadili, maka dapat ditentukan lebih lanjut dalam rapat musyawarah hakim.
Kalau melihat dari penjelasan Palgunadi diatas, aturan perundang-undangan MK tersebut tidaklah terlalu kaku, karena memang bersifat multitafsir, tinggal bagaimana kekuatan argumentasi masing-masing Tim kuasa hukum dalam memberikan sanggahan.
Bisa saja satu pihak menganggap tidak lazim, tapi dilain pihak mampu memberikan sanggahan yang sesuai dengan konteks dari Pasal yang dimaksud, dan tidak menyalahi aturan dan Perundang-undangan MK.
Undang-Undang bukanlah sesuatu yang bersifat matematik dan eksak, bukanlah sesuatu yang baku, tafsirannya sangat tergantung kekuatan argumentasi didalam proses persidangan.
Mari sama-sama kita lihat seperti apa endingnya persidangan persengketaan perselisihan hasil perhitungan suara Pilpres 2019, apakah Hakim MK menerima permohonan gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi, atau menolaknya.?