Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Gugatan terhadap Posisi Ma'ruf Amin Kadaluarsa

11 Juni 2019   19:20 Diperbarui: 11 Juni 2019   19:26 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari awal sebetulnya Tim Hukum Prabowo-Sandi tidak benar-benar siap dalam materi gugatan ke MK, dan itu terbukti dari 7 point petitum (gugatan) yang diajukan, ada 2 point yang dianggap janggal, tidak sesuai dengan persyaratan gugatan, karena di luar kewenangan MK.

Mendiskualifikasi pasangan 01 dan menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024, jelas bukanlah kewenangan KPK.

Sekarang Tim Hukum Prabowo-Sandi mencari celah baru untuk mendiskualifikasi Ma'ruf Amin, yang artinya sekaligus juga dengan Jokowi, lewat perubahan gugatan yang baru dimasukkan tanggal, 10/6/2019, lagi-lagi gugatan ini dianggap sudah kadaluarsa alias basi.

Dari sini bisa terlihat bahwa Tim Hukum Prabowo-Sandi benar-benar tidak memfokuskan diri pada substansi gugatan yang sesungguhnya, yang memang sesuai dengan kewenangan MK. Kewenangan MK hanya mengadili  proses gugatan perselisihan hasil perhitungan suara.

Hal-hal yang menyangkut aturan proses Pemilihan Umum adalah wewenang Bawaslu dan KPU. Tidak mungkin Tim Hukum Prabowo-Sandi tidak mengetahui mekanisme hukum tersebut, kalaupun mencari peluang kesalahan lain tidak lebih hanya untuk mempengaruhi opini publik.

Ketua Tim Advokasi Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan persoalan posisi Ma'ruf Amin sebagai komisaris di bank BUMN yang disoal kubu Prabowo-Sandi dalam sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah basi alias kedaluwarsa.

"Mempertanyakan hal itu sudah lewat waktu alias kedaluarsa. Itu masalah administratif terkait persyaratan calon. Ketika KPU sudah verifikasi dan putuskan calon memenuhi syarat, maka jika calon lain keberatan, mereka dapat mengajukan keberatan itu ke Bawaslu," ucap Yusril saat dihubungi Tribunews.com, Selasa (11/6/2019).

Gugatan seperti ini seharusnya diajukan sebelum proses pencoblosan berlangsung, saat pendaftaran Paslon ke KPU, bukanlah setelah Pemilu berlangsung. Layak tidaknya Paslon yang maju sebagai Capres dan Cawapres bisa dilihat dari aturan dan Undang-Undang Pemilu yang berlaku.

Ranah administrasi calon adalah ranah Bawaslu dan PTUN, bukanlah ranah MK. Kalau calon lain keberatan soal penetapan KPU, bisa dibawa ke PTUN. Nah mekanisme hukumnya sangat jelas, tidak mungkin Tim Hukum Prabowo-Sandi tidak memahami mekanisme tersebut.

KH.Ma'ruf Amin sendiri bukanlah orang yang tidak memahami aturan tersebut, beliau tahu persis posisi BNI Syari'ah dan Bank Mandiri Syari'ah, meskipun dibawah BUMN BNI dan Bank Mandiri, tapi posisi kedua Bank tersebut bukanlah BUMN, tapi swasta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun