Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Politik

Apakah Mengklaim Sebagai Presiden adalah Tindakan Inkonstitusional?

20 Mei 2019   04:27 Diperbarui: 20 Mei 2019   04:31 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU, dijadwalkan tanggal 22 Mei 2019, KPU akan mengumumkan hasilnya, siapa yang berhak menjadi Pemenang Pilpres 2019. Selanjutnya KPU akan memberi kesempatan kepada pasangan calon presiden untuk mengajukan keberatan atas hasil pemilu itu.

Nah itulah kesempatan bagi pasangan Prabowo-Sandi untuk mengajukan gugatan dan keberatan atas hasil Pemilu. Di MK lah tempatnya kubu Prabowo-Sandi membeberkan dugaan kecurangan yang dicurigai selama ini, lengkap dengan bukti-bukti dan data kecurangan yang dimiliki.

Kalau kubu Prabowo-Sandi tetap menolak melakukan gugatan sampai batas waktu yang ditentukan KPU, maka saya rasa tidak ada jalan lain, KPU tetap akan menjalankan semua proses seperti yang ditentukan Undang-Undang, dan itu artinya Jokowi-Ma'ruf tetap akan dilantik oleh MPR.

Seperti yang dikatakan Yusril juga, jika kubu Prabowo benar-benar akan menolak hasil pemilu serta tidak menggugat  ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak akan mengurangi legitimasi presiden terpilih. "Justru kalau diputuskan KPU dia legitimate apalagi diputuskan oleh MK," katanya usai menghadiri acara buka puasa bersama di rumah Ketua DPD, Jalan Karang Asem Utara, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019.

Sumber : Tempo.co

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun