Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Sosok

Jokowi Menunda Deklarasi yang Memang Belum Waktunya

18 April 2019   12:58 Diperbarui: 18 April 2019   13:15 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Memang tidak ada dasar hukumnya Jokowi harus mendeklarasikan kemenangannya, sebelum ada keputusan atau pengumuman dari Lembaga Penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum atau KPU, karena KPU lah yang berhak menyatakan siapa yang menjadi Pemenang Pilpres 2019.

Menahan diri untuk tidak terburu-buru mendeklarasikan diri, adalah sebuah sikap yang bijak dan patut diteladani, dengan cara itu tidak ada yang merasa kalah sebelum waktunya, dan merasa menjadi Pemenang sebelum pengumuman resmi dikeluarkan KPU.

Suka tidak suka, percaya atau tidak percaya terhadap KPU, tetap saja secara konstitusional KPU merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang kredibel, yang dipilih atas kesepakatan bersama, itu artinya apa pun hasil keputusan yang dikeluarkan KPU adalah keputusan resmi.

Mekanisme hukum dan Undang-Undang mengatur, jika ada sengketa terhadap hasil Pemilu, maka harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan ini buah kesepakatan bersama, dan itu harus dipatuhi oleh semua pihak.

Sudah tepat kalau Jokowi menunda untuk mendeklarasikan kemenangannya, meskipun hasil Quick Count berbagai lembaga survei menyatakan kemenangan, namun secara konstitusional bukan hasil QC yang dijadikan patokan kemenangan secara resmi.

Kalau pihak lawan Jokowi mendeklarasikan kemenangannya, dan menganggap sudah menjadi Presiden Republik Indonesia, ya silahkan saja, namun itu bukanlah hasil keputusan resmi dari lembaga yang berkompeten untuk menyatakan siapa pemenangnya Pemilu Presiden 2019.

Deklarasi yang dilakukan lawan Jokowi dalam Pilpres, pastinya akan memiliki implikasi secara politik maupun keamanan, karena Deklarasi tersebut sangat dipaksakan. Kemenangan hanya ditentukan secara sepihak, atas dasar perhitungan sendiri.

Sementara Konstitusi mengaturnya, kemenangan tersebut harus berdasarkan keputusan lembaga resmi yang sudah ditentukan oleh negara, dan dilindungi secara hukum. Kalau ada pihak yang meng-klaim kemenangan sendiri, atas dasar hitungan sendiri, jelas itu bertentangan dengan Konstitusi yang berlaku.

Akibatnya, ini akan menimbulkan kebingungan di dalam masyarakat, dan bukan itu saja akibatnya, bisa saja akan menggangu stabilitas politik dan keamanan, entahlah kalau pihak yang melakukan hal tersebut memang ingin mengkondisikan keadaan memang seperti itu.

Di atas semua kepentingan politik, ada kepentingan bersama dalam berbangsa. Menjaga keutuhan bangsa di atas segala-galanya. Tidak mungkin kita mengorbankan kepentingan bangsa hanya demi membela kepentingan Satu orang atau kelompok.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun