Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tidak Ada Keharusan Cuti bagi Jokowi

8 Maret 2019   07:15 Diperbarui: 8 Maret 2019   07:25 637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Indosport.com

Sebagai Capres Petahana, persoalan cuti atau tidaknya Jokowi masih terus jadi polemik. Sebetulnya kalau Undang-undang tidak mengharuskan cuti, kenapa juga harus cuti. Yang pernah menjadi Capres Petahana di era Pemilihan Presiden langsung bukan hanya Jokowi, SBY juga saat memasuki periode kedua, beliau cuma mengambil cuti setiap hari jumat.


Apa yang bisa dilakukan SBY, tentunya juga bisa dilakukan Jokowi, bedanya Jokowi tidak ambil cuti, Karena dia berpikir hari sabtu dan minggu sudah cukup baginya untuk aktivitas kampanye, lima hari lainnya masih efektif  digunakan untuk bekerja, menjalankan kewajibannya sebagai Presiden.


Memang tidak ada Undang-undang yang mengharuskan Capres Petahana untuk cuti penuh selama masa kampanye, Undang-undang tersebut bukan tiba-tiba ada begitu saja, UU itu lahir lewat mekanisme dan persetujuan DPR, kalau seandainya UU tersebut memberikan penafsiran yang berbeda-beda, dan dianggap lemah, harusnya sebelum Pemilu dibahas secara tuntas, bukan setelah Pemilu berjalan baru diributkan.


Penyelenggaraan negara ini dilaksanakan secara bersama-sama, yang mana setiap institusi mempunyai tugas dan tanggung Jawab, sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.

Jadi aneh kalau ada anggota Dewan yang meributkan soal cutinya Capres Petahana, yang merancang UU ya mereka, yang mengesahkan mereka juga, pastinya secara substansial mengerti maksudnya UU tersebut diadakan.

Makanya kalau dalam merancang dan mengesahkan UU harus fokus, tahu kepentingan dan perlunya UU tersebut dibuat, juga tahu manfaat dan Kelemahan UU tersebut.

Negara mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk setiap persidangan yang dilakukan DPR, meskipun setiap kali sidang hampir separoh jumlah anggota dewan tidak hadir. Gimana mau menghasilkan UU yang bagus, kalau anggota DPR sendiri tidak bertanggung jawab terhadap tugas dan kewajibannya.
Memang harus diakui bahwa UU Pemilu yang menyangkut cuti terhadap Capres Petahana itu lemah, menimbulkan banyak kerancuan dalam penerapannya. 

Kelemahan ini menjadi kelemahan DPR, bisa jadi pembahasan UU Pemilu ini dilakukan setengah Hati, karena lebih bermuatan kepentingan masing-masing ketimbang kepentingan negara dan bangsa.

Presiden Jokowi tidak bisa disalahkan, dia cuma menjalankan aturan yang ada, kalau aturannya mengharuskan seorang Capres Petahana Cuti, pastinya beliau akan cuti. KPU juga demikian, secara institusi cuma menjalankan apa yang diamanatkan Undang-undang.

Memang UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Khususnya pada pasal 6, yang mengatur bahwa pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai calon Presiden wajib mundur dari jabatannya, tapi UU tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan Pasal 571 huruf a UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diberlakukan sejak tanggal 16 Agustus 2017.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tak ada kewajiban bagi presiden yang kembali maju pada pilpres untuk cuti atau mengundurkan diri dari jabatannya. Undang-undang, katanya, tak mengatur keharusan bagi presiden petahana untuk cuti atau mundur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun