Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mempertanyakan Konsistensi Prabowo terhadap Pasal 33 UUD 1945

20 Februari 2019   08:38 Diperbarui: 20 Februari 2019   09:15 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : edit by Ajinatha

Ciri khas seorang negarawan itu adalah, satu katanya dan perbuatan, apa yang dikatakan, itulah yang dilakukan, konsisten terhadap ucapan. Seorang bisa disebut negarawan, karena dia seorang Patriot sejati dan nasionalis sejati.

Untuk siapa seorang Patriot dan nasionalis berjuang.? Pastinya untuk negara dan bangsa yang dia cintai, bukan untuk kepentingan pribadi dan kelompok, juga keluarganya. Seperti apa dia mengaplikasikan ucapannya, seperti itulah watak sejatinya.

Pemilu adalah ajang bagi seorang calon pemimpin untuk mempresentasikan komitmennya pada bangsa dan negara. Masyarakat menggantungkan harapan kepada para kandidat, dan sudah semestinya kandidat bukan cuma memberikan harapan.

Kejujuran seorang Calon pemimpin sangatlah dibutuhkan, setiap kata yang diucapkannya, akan selalu diingat oleh masyarakat Calon pemilihnya. Kampanye bukanlah sarana hanya untuk mengumbar rayuan, justeru lewat kampanyelah seorang Calon pemimpin mempresentasikan ketulusannya.

Lewat artikel ini saya ingin mengatakan bahwa, Pemilu sangat mungkin bisa memicu kegaduhan Politik, dan kegaduhan Politik bisa memicu kerusuhan bersipat massal. Sementara sebagai masyarakat, kita mengharapkan Pemilu Damai.

Dimedia sosial saat ini sedang viral soal lahan yang dikuasai Prabowo seluas 340 Ribu hektar. Apa yang menyebabkan hal ini menjadi perbincangan masyarakat dimedia sosial, apakah salah Prabowo memiliki lahan yang statusnya HGU tersebut.?

Tidak salah sama sekali, karena bukan hanya Prabowo sendiri yang mendapatkan hak mengelola tanah seluas itu. Yang menjadi masalah adalah, konsistensi dan komitmen Prabowo terhadap amanat pasal 33 UUD 45.

Amanat UUD 1945 mengatakan, kekayaan nasional, termasuk sumber daya alam, harus dikuasai oleh negara sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Semua harus dikelola oleh negara demi kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

Prabowo pernah mengatakan, bahwa 1% dari jumlah penduduk Indonesia, menguasai kekayaan dan sumber daya alam Indonesia, dan hal itulah yang membuat dia prihatin. Namun faktanya, Prabowo sendiri menguasai lahan 5 kali luas DKI Jakarta, sangat luas bukan.? Artinya, Prabowo adalah bagian dari 1% segelintir orang yang menguasai kekayaan sumber daya alam Indonesia.

Argumentasi Prabowo dia menguasai lahan tersebut agar tidak diambil asing. Sementara status HGU tidak mungkin bisa dimiliki, hanya berhak untuk mengelola, kalaupun pihak asing yang menguasai, tetap saja hanya sebatas pengelolaan.

Yang dipersoalkan masyarakat bukanlah soal berapa banyak tanah yang dikuasai Prabowo, tapi persoalan konsistensi dan komitmennya terhadap pasal 33 UUD 45 yang selalu dikampanyekannya. Kalau dia sendiri tidak konsisten dengan ucapannya, bagaimana mungkin masyarakat bisa percaya dengan komitmennya terhadap rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun