Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Menyoal Cuitan Fahri tentang "Love Story" Cinta Segitiga Jokowi-Ahok-Amin

18 Februari 2019   16:14 Diperbarui: 18 Februari 2019   16:21 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Tribunews.com

Sungguh luar biasa gerakan mematikan nalar dan logika itu, ini sama halnya dengan gerakan cuci otak, sehingga mencerna sebuah kebenaran itu sudah tidak lagi dianggap penting, justeru mempercayai ketidakbenaran itu malah dianggap sebagai akal Sehat.

Secara logis tentang perggantian Ma'ruf Amin dengan Ahok, kalau seandainya Jokowi memenangkan Pilpres, itu adalah satu Hil yang Mustahal, karena secara logika konstitusional, maupun aturan hukum, tidak mungkin bisa terjadi, karena belum pernah terjadi dalam sistem presidential.

Bisa difahami kalau Fahri berada pada posisi sebagai bagian dari Oposisi, namun sebagai wakil Ketua DPR, tidak salah juga kalau dia mau ikut membantu menciptakan Pemilu yang Damai, bukan malah membuat cuitan yang bisa memancing kegaduhan Politik.

Cuitan Fahri dengan tagar #AhokGantiAmin, yang diposting di Twitter, bisa diasumsikan sebagai upaya menggiring opini, bahwa isu Ahok Ganti Amin yang viral itu adalah sesuatu yang sangat mungkin terjadi. Berikut  ini salah satu cuitannya, dari beberapa cuitan lainnya.

Pertanyaan terakhir, "Maka drama apakah yang telah terjadi dengan negara kita dalam kasus "love story dan cinta segitiga Jokowi-Ahok-Amin ini?" Lalu kenapa hukum sejak itu jadi plot dalam kisah sandiwara? Wallahualam. #AhokGantiAmin

Cuitan ini jelas ingin mengindikasikan adanya skenario dalam wacana penggantian Ma'ruf Amin dengan Ahok, yang erat kaitannya dengan hubungan Ahok dan Jokowi. Padahal bisa saja skenario ini justeru dibuat oleh pihak lawan Jokowi.

Seharusnya sebagai politisi dan anggota Dewan, Fahri tahu hal itu tidak mungkin terjadi. Ahok adalah mantan narapidana, artinya pernah dipenjara. Sementara syarat untuk menjadi Cawapres atau Wapres ada dua, tidak pernah dijatuhi hukuman dan tidak pernah dipenjara.

Seperti yang dijelaskan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, yang dilansir oleh Tribunews.com,

"Syaratnya itu sama, enggak boleh orang yang pernah dijatuhi hukuman. Jadi sekalipun itu terjadi sesudah Pak Ma'ruf Amin terpilih maka tak bisa Ahok yang menggantikannya," ungkap Mahfud MD.

Menurutnya, kabar Ahok yang akan menggantikan Ma'ruf Amin itu membuat gaduh masyarakat dan berusaha mengurangi kepercayaan warga atas integritas paslon nomor 01, Jokowi dan Ma'ruf Amin.

"Saya juga mau menambahkan jika ada cawapres yang mengundurkan diri sebelum pemilu maka ada ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 50 miliar, sedangkan Parpol terkena ancaman 6 tahun pidana dan denda Rp 100 miliar, sehingga mengganti-ganti itu tak mudah, ini negara dan UU udah mengatur secara tepat," ungkap Mahfud MD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun